Modus Pura-pura Mogok, Kawanan Rampok Larikan Sepeda Motor ABG

Sabtu, 31 Juli 2021 / 18.57

Dua pelaku kawanan rampok diamankan Polsek Medan Sunggal bersama barang bukti sepeda motor.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Berpura-pura sepeda motornya mogok, dua pria berinisial FAR (19) dan HAS (18) berhasil memperdaya RS (14) dan melarikan sepeda motornya.

Kedua warga Desa Sukamaju ini sudah diamankan team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Sunggal Polrestabes Medan, tak lama setelah pencurian tersebut mereka lakukan. Barang bukti sepeda motor diamankan.

Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH, saat dikonfirmasi di mako Polsek Sunggal Polrestabes Medan mengatakan, korban RS pada hari Rabu 28 Juli 2021 sekira pukul 13.00 wib melintas di Jalan Suka maju dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba korban di stop oleh pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok.

Tanpa curiga, Anak Baru Gede (ABG)  ini memberikan sepeda motornya dibawa oleh FAR sedangkan korban dibonceng. 

Setelah tiba di tempat kejadian, korban disuruh turun lalu FAR membawa sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil uang ke rumah untuk membeli bensin, sedangkan HAS menemani korban.

Setelah FAR pergi, tidak berapa lama kemudian, HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor HAS yang tadinya mogok dan korban membantu HAS mendorong sepeda motor tersebut. 

Setelah sepeda motornya hidup, HAS berupaya langsung kabur, namun korban menghalangi sehingga HAS langsung memukul korban hingga korban terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri.

Korban yang kebingungan meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal, namun dalam perjalanan korban melihat sepeda motornya terparkir di salah satu warung tuak, sehingga langsung memberitahukan kepada bapaknya.

"Korban juga masih mengenali pelaku sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. Lalu massa yang ada di sekitar lokasi langsung menggebuki keduanya, selang beberapa waktu kemudian, Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas ditempat tersebut dan langsung mengamankan keduanya ke Mako untuk proses lebih lanjut,"kata kanit, Sabtu (31/7/2021).

Berdasarkan keterangan kedua pelaku yang berhasil diamankan, ternyata ada seorang pelaku lagi yang terlibat. Pelakunya berhasil melarikan diri. 

"Mereka juga mengakui beberapa hari sebelumnya juga telah melakukan perbuatan dan modus yang sama dan korban juga masih anak dibawah umur", ujarnya menambahkan.

"Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban dan kedua tersangka sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan pelaku yang melarikan diri kami himbau untuk menyerahkan diri karena identitasnya sudah kita kantongi, katanya lagi, sedangkan untuk orang tua kita himbau agar lebih berhati-hati lagi dalam memberikan fasilitas kepada anaknya demi keselamatan anak itu sendiri", pungkasnya mengakhiri.(Hot) 

Komentar Anda

Terkini