Pake Toa, Kanit Sabhara Keliling Pasar Petisah Ingatkan Warga Patuhi Prokes

Sabtu, 31 Juli 2021 / 19.42

Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA memberikan masker kepada pengunjung Pasar Petisah.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dengan menggunakan pengeras suara (toa), Kanit Sabhara Polsek Medan Baru Iptu Carles BA bersama personel mengelilingi Pasar Petisah dan mengingatkan pengunjung maupun pedagang agar mematuhi protokol kesehatan, Sabtu (31/7/2021).

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Pasar Tradisional  dan Pasar Petisah Medan Jalan Razak Baru No 1 Medan Kecamatan Medan Petisah, yang dipimpin Kanit Sabhara Iptu Carles. Pada kegiatan ini, petugas juga memberikan masker kepada masyarakat.

Sambil berjalan kaki, kanit bersama personel Polsek Medan Baru Aiptu Heri Kiswanto dan diikuti beberapa petugas PD Pasar Petisah dan menggunakan pengeras suara memberikan himbauan kepada sasaran para pelaku usaha, pengunjung, pegawai dan karyawan PD Pasar, petugas parkir dan kebersihan serta kelengkapan protokol kesehatan (Prokes).

"Kita menghimbau setiap orang yang berada di lingkungan pasar tradisional Pasar Petisah untuk tetap mematuhi prokes seperti cuci tangan dan menggunakan masker dan jaga jarak,"kata kanit yang menyampaikan himbauan dari Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH.

Kemudian, lanjut Iptu Carles, pihaknya juga menghimbau warga  yang melanggar prokes dan menegor pelaku usaha dalam melebihi waktu oprasional Non Esensial buka pukul 15.00 wib dan Esensial. Sedangkan khusus pelaku usaha Cafe dan penjual makanan tetap memperhatikan kapasitas 25% dan waktu masing masing pengunjung 20 menit serta waktu Operasional s.d pukul 21.00 wib.

"Kepada pihak PD Pasar, kami juga mengingatkan agar tetap mengontrol pengunjung agar tidak melebihi kapasitas dari 50 persen," ucapnya.

Dengan adanya Posko PPKM level 4 di Pasar Tradisional dan Pasar Petisah, para pelaku usaha , pengunjung dan pegawai pasar dapat mematuhi prokes dengan lebih ketat serta mengindahkan peraturan Walikota Medan.(Hot) 

Komentar Anda

Terkini