Pengadilan Tipikor Medan Terima Berkas Perkara Walikota Nonaktif Tanjung Balai

Jumat, 02 Juli 2021 / 16.26

Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjung Balai M Syahrial tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Hal itu dibenarkan Humas Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan saat dikonfirmasi awak media, Kamis, (1/7/2021) sore.

"Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Walikota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021," kata Immanuel.

Dikatakan Immanuel, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis SH MH.

"Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak As'ad Rahim dengan Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH masing-masing hakim anggota," kata Humas PN Medan Immanuel Tarigan.

Sebelumnya diberitakan, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.(put)

Komentar Anda

Terkini