PN Medan Tunjuk Tiga Hakim Untuk Sidang Ditempat Pelanggar PPKM Darurat

Jumat, 16 Juli 2021 / 02.38

Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri (PN).Medan menunjuk tiga hakim untuk menggelar sidang lapangan atau ditempat bagi pelanggar peraturan PPKM Darurat.

"Benar ada tiga orang hakim yang ditunjuk untuk persidangan ditempat bagi pelanggar PPKM Darurat," ujar Humas PN Medan Tengku Oyong kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/7/2021).

Dilanjutkan Oyong, ketiga hakim yang ditunjuk oleh pimpinan pengadilan yakni Ulina Marbun, Nurmiyati, dan Abdul Hadi Nasution.

Masih dalam keterangan persnya, penunjukan ketiga hakim setelah adanya permohonan dari pimpinan Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dalam penindakan terhadap pelaku pelanggar PPKM Darurat.

"Jadi ketiganya pada hari ini ditugaskan di tiga lokasi kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat, diantara Ulina Marbun dikawasan Gedung PKK Kota Medan (Pasar Petisah), Nurmiyati dilokasi RCW, dan Abdul Hadi Nasution dikawasan Marelan,"ujarnya.

Dilanjutkan Oyong pada hari pertama persidangan ditempat tersebut ada 1 orang yang dikenakan sanksi kepada seorang pemilik warung di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

"Kepada pemilik warung, hakim Ulina Marbun menjatuhkan hukuman pidana kurungan selama 2 hari dengan 14 hari percobaan serta membayar denda Rp300 ribu. Dan itu telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perda,"ujarnya.

Nah apakah nantinya, penunjukan hakim sampai pelaksanaan PPKM Darurat selesai? Menanggapi itu lanjut Tengku Oyong nantiya pihak pimpinan akan mengevaluasi kembali.

Sebab dengan diutusnya tiga hakim tersebut terjadi kekurangan hakim dalam persidangan. 

"Sehingga ini menjadi evaluasi apakah mengikutinya sampai selesai atau tidak sehingga ini menjadi pertimbangan dari pimpinan pengadilan,"ujarnya.(put)

Komentar Anda

Terkini