Selewengkan Dana BOS, Mantan Kasek SMAN 8 Medan Ditahan Kejari

Senin, 19 Juli 2021 / 23.22

Mantan Kasek SMA Negeri 8 Medan ditahan Kejari Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik Pidsus Kejari Medan.Jongor Rantau Panjaitan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan, langsung dipakaikan kaos merah

"Setelah dilakukan pemeriksaan Jongor Rantau Prapat langsung dipakai kaos merah dan dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli guna memudahkan proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan,"ujar Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH kepada wartawan, Senin (19/7/2021).

Dikatakannya bahwa pihak kejaksaan memanggil Jongor untuk diperiksa sebagai tersangka sekitar pukul 09.30 Wib. Dan setelah itu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dititipkan pada Rutan Klas I Labuhan Deli selama 20 hari kedepan sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai 7 Agustus 2021.

Didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata, Kajari Medan mengatakan bahwa tersangka Jongor dipanggil secara patut ke Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana BOS TA. 2017 dan 2018  pada SMA Negeri 8 Medan.

Modus operandi penyelewengan dana bos yang dilakukan oleh tersangka Jongor yaitu merealisasikan pengeluaran dana BOS SMA Negeri 8 Medan Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tanpa pertanggungjawaban yang sah.(put)

Komentar Anda

Terkini