Simpan Ganja di Celana Dalam, Warga Sentosa Lama Dijebloskan ke Sel

Sabtu, 03 Juli 2021 / 14.40

Polsek Medan Baru mengamankan Ilham Andika, tersangka kepemilikan ganja.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tersangka atas nama ilham Andika (32) Sales, warga Jalan Sentosa Lama Gang Alia, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan. Petugas menemukan dari kantong celana dalam yang dipakai 1 (satu) amplop warna putih kecil yang berisikan ganja.

Menurut Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH, penangkapan itu terjadi Selasa (15/6/2021). Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba. 

Kemudian petugas unit reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 17.00 wib, petugas kepolisian Polsek Medan Baru melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik mencurigakan, selanjutnya saat petugas polsek medan baru melakukan penangkapan, pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari kantong celana dalam  yang dipakai pelaku satu amplop warna putih kecil yang berisikan ganja, barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku. 

"Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik pelaku yang dibeli di Jalan Sentosa Lama Gang Bengkok seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,"kata Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan di ruang kerja, Sabtu (3/7/2021).(hot) 

Komentar Anda

Terkini