Tangani Perkara Penembakan Marsal Harahap, Kejatisu Tunjuk Tiga Jaksa

Minggu, 11 Juli 2021 / 16.31

Pemaparan tiga tersangka pembunuhan Mara Salim Harahap alias Marsal saat di Mapolres Pematang Siantar.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejati Sumatera Utara telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara penembakan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal seorang wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday saat hendak pulang kerumahnya dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam. 

"Benar bahwa pihak Kejati Sumut telah menunjuk tiga orang jaksa, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP) dua dari tiga tersangka penembakan berinsial YFP dan S," ujar Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Lanjut Sugeng menegaskan bahwa SPDP tersebut telah diterima pada sepekan yang lalu dari Penyidik Poldasu.

Selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan untuk diteliti.

Sebagaimana diketahui dalam keterangan persnya di Mapolres Pematang Siantar pada, Kamis (24/06/2021) lalu, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin menegaskan menetapkan tiga orang tersangka perkara pembunuhan wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan perkara ini bermula penetapan tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Kapolda Sumut menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (put)

Komentar Anda

Terkini