Terima Suap Dari Mantan Bupati Labura, Politisi PPP Diganjar 4 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juli 2021 / 12.31

Kedua terdakwa perkara suap mantan Bupati Labura mengikuti sidang virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti bersalah dan mengakui telah terima suap ratusan juta dari mantan Bupati Labura Khairudinsyah alias Haji Buyung, Irgan Chairul Mahfiz dan Puji Suhartono yang merupakan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing dihukum 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/7/2021).

Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusanannya mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan kurungan," kata Hakim.

Majelis Hakim, menilai adapun yang memberatkan hukuman kedua
terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah tentang memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,  belum pernah dihukum, dan telah mengembalikan uang hasil tindak pidana, dan terlebih kedua terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim.

Dikatakan Majelis Hakim, vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya meminta supaya keduanya dihukum masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 200 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

Menyikapi vonis yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budhi Sarumpaet dan Penasehat Hukum (PH) para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan, bahwa keduanya diadili terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Jaksa Budhi dalam dakwaannya menuturkan, perkara keduanya bermula pada April 2017 lalu, saat Bupati Labura Nonaktif Khairuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, meminta Agusman Sinaga dan Habibuddin Siregar mengurus perolehan DAK APBN-P T.A. 2017 dan pengajuan usulan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara di Kementerian Keuangan.

"Pada 19 Februari 2018, saat Agusman Sinaga dan Yaya Purnomo melakukan pertemuan dengan Puji Suhartono,  menyampaikan bahwa RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, belum disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI.
Sehingga apabila sampai bulan Februari 2018 tidak disetujui, maka DAK APBN T.A. 2018 tersebut tidak akan dapat dicairkan," kata JPU.

Selanjutnya kata JPU, Puji pun meminta bantuan Irgan selaku Anggota DPR-RI Komisi IX, yang merupakan Mitra Kerja Kementerian Kesehatan RI untuk membantu menyelesaikan permasalahan RKA DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara yang belum disetujui, lalu Terdakwa Irgan pun menyampaikan bersedia untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada 2 Maret 2018, Irgan yang sedang Umroh menghubungi Puji Suhartono meminta uang untuk membeli oleh-oleh dan Puji menyanggupi akan memberikan uang sejumah Rp 100 juta," urai JPU.

Selanjutnya, pada 15 Maret 2018, Kementerian Keuangan RI mengumumkan  DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan, untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dengan nilai sebesar Rp 30 milyar.

Selanjutnya, Chairul menghubungi Puji Suhartono meminta kekurangan uang sebesar Rp 80 juta, atas bantuan pengurusan perolehan DAK APBN T.A. 2018 Bidang Kesehatan untuk pembangunan lanjutan RSUD Aek Kanopan, yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Keuangan RI.

"Kemudian Yaya Purnomo menghubungi Agusman Sinaga meminta mengirim uang untuk bagian Puji Suhartono sebesar Rp 100 juta," kata JPU.

Dikatakan JPU bahwa kedua terdakwa mengetahui atau patut menduga, bahwa penerimaan hadiah berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 200 juta, dari Haji Buyung dan Agusman Sinaga.

Uang tersebut, diberikan untuk membantu pengurusan perolehan Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (DAK APBN T.A. 2018) Bidang Kesehatan untuk Pembangunan Lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara agar disetujui oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (put)
Komentar Anda

Terkini