Asiong Terdakwa Pencabulan Anak Terdiam Divonis 9 Tahun Penjara

Selasa, 10 Agustus 2021 / 05.13

Terdakwa Asiong (berkacamata) tampak di layar monitor (foto atas) mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan secara online.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Medan Sayed Tarmizi SH,MH menghukum Lian asiong alias asiong warga Belawan terdakwa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman 9 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021) sore.

"Mengadili dan Menghukum terdakwa Lian Asiong alias Asiong dengan hukuman selama 9 tahun penjara,"sebut Majelis Hakim Sayed Tarmizi SH,MH dihadapan Jaksa Penuntut Umum Fransisca Nainggolan dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dari arena sidang tersebut, Majelis Hakum juga mengatakan, selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 18 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun2002 tentang perlindungan anak sebagaimana,"kata Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara online.

Hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara, karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan telah menimbulkan rasa malu terhadap korban sebut saja nama Bunga, warga Belawan dan keluarganya. Kemudian terdakwa adalah orang yang telah dewasa sedangkan korbannya anak di bawah umur.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal serta belum pernah dihukum,"sebut Majelis Hakim.

Disebutkan Majelis Hakim, bahwa hukuman yang di jatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa Lian Asiong Alias Asiong dengan hukuman selama 15 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan hukumannya, apakah terima, pikir-pikir atau melakukan banding.

"Bagaimana terdakwa, apakah kamu terima, pikir-pikir atau melakukan banding?"tanya Majelis Hakim.

Mendapat pertanyaan itu, pria berkaca mata yang dari awal sidang tampak dari layar monitor hanya tertunduk ini, tak berani mengangkat wajahnya. Dia hanya terdiam.

Namun beberapa saat kemudian, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sementara mendengar pernyataan terdakwa melalui Penasehat Hukum melakukan upaya hukum banding  Jaksa Penuntut (PJP) dari Kejari Belawan ini juga mengatakan banding.

"Kami banding yang Mulia,"kata Penasehat Hukum (PH) terdakwa yang langsung ditimpali Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menguatkan banding.

Usai mendengar pernyataan Penasehat Hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang kita tutup," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(putra)

Komentar Anda

Terkini