Bandar Sabu Ketengan Berterimakasih Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 25 Agustus 2021 / 16.23

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti memiliki sabu 0,51 gram, Kuswandi Alias Wawan warga Jalan Sederhana Gg. Raya No. 5  Kel. Sambirejo Timur Kec. Percut Sei Tua Kab. Deli Serdang ucapkan terima kasih dihukum 5 tahun Penjara oleh Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN).Medan, Selasa (24/8/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengatakan, selain menjatuhkan hukuman penjara, Kuswandi Alias Wawan juga dihukum membayar denda Rp1 Milyar subsidair 4 bulan penjara.

Dalam putusan Majelis.Hakim bahwa terdakwa yang dihadirkan secara online terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1)   UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidaer 4 bulan penjara,"kata Majelis Hakim Imanuel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkoba

"Sedangkan hal yang merigankan, terdakwa, belum pernah dihukum, dan sopon selama mengikuti persidangan serta mengaku menyesal,"ucap Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6  tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan terama " Terima yang Mulia,"jawab terdakwa dan JPU.

Usai mendengarkan jawaban terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim lalu menutup sidang."Sidang ini kita tutup,"ucap Majelis Hakim Imanuel Tarigan, sembari mengetukkan palunya. (putra) 

Komentar Anda

Terkini