Status Zona Merah, 23 Lingkungan di Kota Medan Diisolasi

Kamis, 12 Agustus 2021 / 15.33

Isolasi lingkungan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring menyebutkan dalam sepekan terakhir terjadi penambahan isolasi lingkungan. Semula 14 lingkungan yang diisolasi, lalu terjadi penambahan 9 lingkungan. Sehingga totalnya 23 lingkungan yang diisolasi akibat warganya terpapar covid-19.

"Selama pengisolasian lingkungan, pihak kecamatan dan kelurahan masing-masing dibantu aparat menangani warga yang menjalani isolasi mandiri, baik itu kebutuhan sehari-hari maupun penanganan kesehatannya,"kata Arjuna Sembiring dalam paparannya kepada wartawan di Medan, dikutip Kamis (12/8/2021).

Dia menambahkan, isolasi lingkungan merupakan salah satu cara agar memutus mata rantai penyebaran covid-19. "Perkembangan kesehatan warga yang isolasi mandiri dipantau setiap hari," katanya.

Adapun 23 lingkungan tersebut tersebar di 9 kecamatan di Kota Medan. Sembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Helvetia, Tuntungan, Tembung, Polonia, Johor, Area, Timur, Denai dan Labuhan. Arjuna merincikan lingkungan yang diisolasi.

Kecamatan Medan Helvetia : Lingkungan 6,7, dan 9 di Kelurahan Helvetia Timur, Lingkungan 2, 22 dan 17 di Kelurahan Helvetia Tengah. lingkungan 8 Kelurahan Cinta Damai dan Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Gusta.

Kecamatan Medan Tuntungan : Lingkungan 11 di Kelurahan Simpang Selayang dan Lingkungan 23 (Kelurahan Mangga). 

Kecamatan Medan Polonia : Lingkungan 6 (Kelurahan Suka Damai).

Kecamatan Medan Tembung : Lingkungan 7 (Kelurahan Bantan Timur). 

Kecamatan Medan Johor :  Lingkungan 13 (Kelurahan Pangkalan Mansyur) dan Lingkungan 6 (Kelurahan Kwala Bekala).

Kecamatan Medan Area : Lingkungan 5 dan 7 (Kelurahan Pandau Hulu II).

Kecamatan Medan Timur : Lingkungan 11 (Kelurahan Gang Buntu) dan Lingkungan 6 (Kelurahan Pulo Brayan Darat II).

Kecamatan Medan Denai : Lingkungan 17

Kecamatan Medan Labuhan : Lingkungan 13.

52 Pelanggar Prokes Sidang Tipiring

Arjuna menyebutkan, sejak 15 Juli hingga 9 Agustus sebanyak 52 warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Posko PPKM Kota Medan. 

Dari 52 orang itu, 34 orang diantaranya masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan. Sedangkan, 18 warga lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. 

"Sementara, surat peringatan yang sudah dikeluarkan sebanyak 836 surat bagi pelaku usaha yang juga kedapatan melanggar prokes selama PPKM Darurat sampai Level 4,"pungkasnya.(mr)

Komentar Anda

Terkini