Dor! Dor! Tekap Percut Sei Tuan 'Lumpuhkan' 2 Pelaku Curanmor

Selasa, 24 Agustus 2021 / 19.57

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu memaparkan penangkapan dua pelaku curanmor.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua pelaku pencurian kenderaan bermotor (curanmor)  masing-masing 'dihadiahi' satu peluru di kaki oleh Tekap Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan. Tindakan tegas dan terukur diberikan setelah kedua pelaku coba melakukan perlawanan dan kabur dari kejaran polisi.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH memaparkan penangkapan dua pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana kepada wartawan di Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (24/8/2021).

Keduanya yakni, Arifin Siregar alias Kodok (28) warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Reza Afrizal alias Kurtak (21) warga Jalan Pinguin VI, Kelurahan Kenanga Baru.

"Kedua pelaku curanmor ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/1561/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021. LP/B/1612/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021. LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021,"ujar Janpiter.

Pencurian tersebut terjadi, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 18.43 wib, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK-5919- AIR yang diparkir didepan rumah Jalan Medan-Batang Kuis Gang Semar, Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan milik Anggun Rakicka. Korban mengetahui hilangnya sepeda motor sewaktu korban hendak pergi mengaji. Korban melihat sepeda motor sudah tidak ada, lalu melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

"Laporan korban kita tindaklanjuti dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, pelaku pencurian mengarah kepada kedua pelaku,"papar Janpiter.

Selanjutnya, Jumat (20/8/2021) sekira pukul 14.00 wib, pihak kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Sujono, Tembung dan Jalan Menteng Raya, Medan Denai. Arifin Siregar alias Kodok diamankan dari Jalan Letda Sujono, sedangkan Afrizal alias Kurtak yang penangkapannya dipimpin Panit II Reskrim Iptu Doni Pance SH diamankan i Jalan Menteng Raya. 

"Namun saat pengembangan, keduanya melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan hingga tiga kali, namun tidak dihiraukan. Akhirnya tembakan mengarah ke kaki pelaku dan mereka lalu diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis," jelas kapolsek.

Berdasar interogasi, diketahui kedua pelaku sudah sering melakukan curanmor di berbagai lokasi. Diantaranya, Jalan Pelita Kecamatan Medan Timur dengan mencuri Honda Beat dan Jalan Pasar 8 Tembung mengambil sepeda motor Ninja RR. Selanjutnya, di Jalan Enggang Perumnas Mandala, Honda Supra 125, lalu di Hotel Haji Amir diambil Honda Beat warna putih dan TKP Jalan Pasar VIII diambil Kereta CB 150 warna hitam dan Jalan SM Raja diambil Kereta Satria FU dan Jalan Pasar X Tembung diambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dan Jalan Sm Raja, diambil Honda Beat dan Jalan. Pancing Kecamatan Medan Tembung, diambil Honda Beat dan Jalan Perhubungan Lau Dendang diambil sepeda motor Honda Beat hitam. 

"Keduanya sudah berulangkali beraksi mencuri sepeda motor dan sudah sering masuk penjara. Barang bukti yang sudah diamankan, satu unit Honda Beat Nopol palsu dan dua buah kunci modifikasi Jadi kunci T beserta besi tajam dan dua buah STNK, sebuah Hp Nokia, dua buah stel pakaian dan sebuah tas sandang serta satu buah kunci kontak. Kami persangkakan keduanya melanggar pasal 365 dan 363 Kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara," tegas Janpiter. (hot)

Komentar Anda

Terkini