Kejatisu Terima Berkas Dua Tersangka Penembakan Wartawan di Simalungun

Jumat, 27 Agustus 2021 / 21.21

Almarhum Masaralem Harahap alias Marsal Harahap saat dievakuasi ke rumah sakit. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejati Sumatera Utara  menerima berkas perkara kedua tersangka pelaku penembakan terhadap Mara Salem Harahap (Marsal ) seorang pemilik media online lassernewstoday.  

"Kemarin kami telah menerima berkas perkara atas nama YFP dan S, dari penyidik Poldasu," ujar Asisten Pidum Kejatisu, Dr. Sugeng Riyanta, SH. MH kepada wartawan, Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 17.00 wib.

Dimana berkas kedua tersangka diserahkan sekitar dua hari yang lalu dari penyidik Poldasu. Untuk selanjutnya, berkas tersebut segera diteliti oleh pihak jaksa yang telah ditunjuk.   

Sebagaimana diketahui dalam keterangan persnya di Mapolres Pematang Siantar pada 24 Juni 2021 lalu, Kapolda Sumut Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin menetapkan tiga orang tersangka kasus pembunuhan Marsal Harahap.

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum anggota TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan, perkara ini berawal saat tersangka S sakit hati atas pemberitaan di media korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Namun, tembakan di paha kiri bagian atas tubuh korban ternyata mengenai pembuluh arteri yang menyebabkan terjadinya pendarahan hebat, sehingga korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya diperkirakan Rp200.000 per butir. 

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang. Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.

Menurut Kapolda, pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda dan Kodam Bukit Barisan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 orang saksi mata dan petunjuk lainnya. Para tersangka dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. (putra)

Komentar Anda

Terkini