Keponakan Tewas Ditikam, Syaiful Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 24 Agustus 2021 / 02.18

Terdakwa di layar monitor mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Syaiful alias Iful (50) warga Jalan Gulama No.71. Lingkungan XV Pajak Baru Kel. Belawan Bahagia Kec Medan Belawan terdakwa perkara pembunuhan keponakannya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/8/2021) sore.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo dan Penasehat Hukum Terdakwa,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga mengatakan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana.

"Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Syaiful alias Iful dengan hukuman selama 15 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU)Christian Sinulingga yang menghadirkan terdakwa secara online.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU, selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa. "Sudah taukan kamu dituntut JPU dengan hukuman15 tahun penjara.Sekarang apa permintaan kalian, karena JPU memita agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan upaya pembelaan secara tertulis pada sidang berikutnya pada pekan depan.

"Ya sudahlah sidang ini kita tunda sampai minggu depan dengan agenda pembelaan,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang sebelumnya yang juga digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Sutrisno, saksi yang pertama kali melihat terdakwa menikam keponakannya sendiri.

Ia mengaku sebelum terjadi penikaman, ia sempat melihat terdakwa mengejar korban. Ia juga melihat korban sempat membuka baju dan melihat terdakwa langaung mengarahkan pisau ke perut korban.

"Muhammad Syidik ini keponakannya sendiri, sebelum dia tikam saya dengar, Syaiful sempat bilang 'main kita yok'. Lalu ditikamnya korban di bagian perut sekali aja, terus si korban ini langsung lari," katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Selanjutnya, kata saksi terdakwa pun melarikan diri, ia pun sempat mencoba mengejar. Saat itu ia juga melihat korban lari sambil memegang perut tanpa mengeluarkan suara.

"Masih sempat melarikan diri, aku langsung kejar. Sampai di kede nasi si korban rupanya udah dibawak ke rumah sakit. Begitu pulang aku dipanggil ke polisi untuk jadi saksi," ucapnya.

Meski demikian, saksi mengaku tidak mengetahui apa alasan Syaiful tega menikam keponakannya sendiri.

"Kalau masalahnya saya gak tau pak, tiba-tiba mereka udah kejar-kejaran aja kutengok," ucapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, hakim menunda sidang pekan depan demgan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christian Sinulingga menuturkan perkara ini, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.

Dikatakan Jaksa, terdakwa merasa disepelekan karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.

Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang. Namun karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.

"Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata 'kau menikam aku' sambil menarik baju keatas dan menyodorkan perutnya. Melihat hal tersebut terdakwa yang emosi karena merasa ditantang oleh korban, kemudian secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali," kata Jaksa.

Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan Terdakwa juga mengejar korban yang melarikan diri.

Setibanya dipersimpangan Jalan Bandeng tepatnya didepan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak "tolong dek, bawakan abang ke rumah sakit, abang ditikam Syaiful'.

Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke rumah sakit PHC Belawan. "Saat dilakukan penanganan medis di rumah sakit PHC Belawan, korban meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibu korban," kata Jaksa.

Selanjutnya, saksi Supiyanto pun berinisitif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut, hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di rumah sakit PCH Belawan,  korban dinyatakan sudah meninggal dunia. (putra)

Komentar Anda

Terkini