Mahasiswa USU Unras Minta Keringanan Uang Kuliah

Kamis, 19 Agustus 2021 / 22.19

Ft/int/istimewa.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar aksi menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT). Aksi ini berlangsung di depan Pusat Administrasi, Kamis (19/8/2021). 

Presiden Mahasiswa USU Rizki Fadilah mengatakan, USU gagal dalam menerapkan pelayanan universitas yang baik sebab tidak melihat situasi ekonomi masyarakat yang semakin susah akibat Covid-19.

Selain itu, banyak persoalan yang dihadapi mahasiswa sejak masa pembayaran UKT yang dimulai dari tanggal 2-13 Agustus 2021.

Banyaknya persoalan baik seperti rumitnya sistem birokrasi USU dalam melayani mahasiswa, sulitnya mahasiswa mendapatkan informasi, sulitnya mahasiswa mengajukan keringanan UKT.

"Singkatnya waktu yang diberikan dalam mengurus kelengkapan berkas sebagai syarat yang berlaku untuk mengajukan keringanan UKT, sulitnya mengakses website seperti sipk-ukt.usu.ac.id untuk mengajukan keringanan UKT," ujar Rizki.

Ia juga mengatakan dengan ditetapkannya Surat Keputusan Rektor No. 2210/UN5.1R/SK /SPB/2021 untuk program Sarjana dan Diploma III yang mengambil enam SKS mendapatkan keringanan  50 persen menimbulkan polemik baru.

"Bahwa tidak sinkron-nya SK Rektor tersebut dengan Surat pemberitahuan yang dikeluarkan tgl 04 Agustus 2021 perihal Pemberitahuan Pembayaran SPP/UKT No. 9445/UN5.1.R.1/SPB/2021 menjadi diskriminatif karena tidak berlaku untuk mahasiswa mandiri," ujar Rizki. 

Rizki juga menyampaikan tidak adanya jaminan pengembalian UKT bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar menjadikan kebijakan tidak jelas. 

"Tidak adanya kepastian  terkait mekanisme yang akan di gunakan untuk pengembalian UKT yang sudah di bayarkan sebelumnya membuat kebijakan pemotongan UKT 50 persen adalah wacana omong kosong," kata Rizki.

Berikut ini sepuluh tuntutan yang dilayangkan mahasiswa kepada Rektor USU:

1. Perpanjang masa Pembayaran UKT. 

2. Memberikan keringanan UKT/SPP bagi seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.

3. Mempermudah pengembalian selisih tagihan UKT yang telah membayar sebelumnya. 

4. Lebih terbuka mensosialisasikan kebijakan UKT. 

5. Berikan jaminan dan kepastian atas bantuan UKT. 

6. Realisasikan Permendikbud No. 25 tahun 2021 tentang cicilan SPP/ UKT, penundaan, penurunan, beasiswa bantuan kuota atau pulsa.

7. Wujudkan hak mahasiswa. 

8. Wujudkan kuota gratis kepada seluruh mahasiswa. 

9. Wujudkan fasilitas pembelajaran daring.

10. Menindaklanjuti tidak adanya perubahan tagihan bagi mahasiswa yang belum membayar. (an)


Komentar Anda

Terkini