Oknum Polisi Pembunuh 2 Wanita Akui Perkosa Korbannya

Selasa, 10 Agustus 2021 / 05.46

Terdakwa Roni Syahputra, oknum polisi yang membunuh dua wanita (foto atas) mengikuti persidangan secara daring.

MEDAN, KLIKMETRO. COM - Roni Syahputra (45) oknum polisi di Polres Belawan, terdakwa perkara pembunuhan sadis terhadap dua wanita yakni Riska Fitria dan Cinta, kembali menjalani sidang di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (9/8/2021) sore.

Sidang digelar secara daring dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang diketuai Majelis Hakim Hendra Sutardodo. Diketahui, terdakwa Roni Syahputra yang merupakan warga Jalan Mesjid Raya Al-Jihad Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan /Jalan. Marelan Pasar II Timur Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ini didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 340 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana atau kedua diancam Pidana pasal 338 KUHPidana jo pasal 65 KUHPidana.

Dari arena sidang, Majelis Hakim Hendra Sutardodo, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah serta Penasehat Hukum terdakwa secara bergantian menanyakan kepada terdakwa terkait kasus pembunuhan tersebut. yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan.

Terdakwa mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap Riska Fitria dan Cinta. Bahkan Cinta, korban yang masih berusia 13 tahun menjadi korban perkosaannya dan disetubuhi Roni di salah satu hotel Padang Bulan.

Kepada Majelis Hakim, Roni dengan raut tampak menyesal mengatakan, pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan, untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.

"Saya katakan kepada korban Riska, kalau mau saya carikan sinilah nomor HP Mu, nanti ku kabari pun. Lalu Riska memberikan nomor handphonenya," sebut JPU Julita dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Malam harinya, terdakwa yang tertarik dengan Riska menghubunginya dan mengajak bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan  penampilan korban membuat rencana lain.

Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Cinta. 

Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya.

Dikatakan terdakwa, setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Teknik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No.28 Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dengan posisi bertiga masih berada didalam mobil terdakwa.

Terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban  “jangan gitulah Pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah," sebut terdakwa mengulang ucapannya pada korban.

Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol lengan korban.

Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam dan tidak bersuara. Karena takut Cinta lalu terdiam tak berani bersuara.

Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di hotel terdakwa menyekap kedua wanita itu.

Terdakwa juga menceritakan, awalnya hendak memperkosa korban Riska. Namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada Cinta yang masih berusia 13 tahun.

Setelah puas memperkosa Cinta, lalu kemudian terdakwa  mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan.

Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba.

Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.

Keesokan harinya, Minggu (21/2) pagi, terdakwa yang baru usai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tidak bergerak.

Dijelaskan terdakwa, selanjutnya sekira pukul 08.45 wib, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Agar tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada kedua korban, timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban.

Terdakwa kemudian menghabisi nyawa kedua wanita itu dengan menyekap mulut kedua korban dengan bantal.

Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad kedua wanita itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.

Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu. "Jasad korban Riska Fitria dibuang  di Jalan Pasiran Kel. Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Sergai tepatnya di pinggir jalan umum di sebuah pohon Mahoni. Sedangkan jasad  Cinta dibuang di jalan Budi Kemasyarakatan Kel. Pulo Brayan Kota Kec. Medan Barat Kota Medan sekitar pukul 00.30 Senin (21/2/2021)," ucap terdakwa.

Sementara terdakwa yang ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).Aisyah juga tak membantah, pertanyaan JPU yang  tak jauh berbeda dengan pertanyaan Majelis Hakim semua dijawab terdakwa.

Ditempat yang sama terdakwa juga mengaku ada mengancam istri dengan keris, agar tidak menceritakan apa yang telah diperbuatnya.

"Kalau keris itu memang setiap saat saya bawa kemana-mana untuk jaga diri. Jadi keris itu ada gaibnya,"bilang terdakwa yang ditanya penasehat hukumnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan mendatang dalam agenda lisannya. (putra)

Komentar Anda

Terkini