Lokasi judi dadu putar di Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo. |
KARO, KLIKMETRO.COM - Judi dadu putar alias tenda biru beroperasi tanpa disentuh aparat kepolisian. Lokasi judi yang terletak di simpang Ujung aji tersebut persis di pinggir jalan alternatif Simpang Ujung Aji, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo tampak beroperasi bebas, Kamis (5/8/2021).
Lokasi judi bertenda biru itu dikelilingi plastik hitam agar tidak langsung oleh masyarakat.
Menurut sumber yang layak dipercaya bermarga Tarigan di Berastagi, bahwa judi dadu putar tersebut sudah beroperasi hampir 3 ( tiga) minggu). Jadwal beroperasi mulai dari pukul 3.00 wib sampai dinihari. Ditaksir omset perharinya ratusan juta rupiah perhari.
Bukan tidak mungkin penyebaran covid 19 menyebar di kota Berastagi secara masif. Pasalnya, pemain judi tersebut bukan hanya warga Tanah Karo, tapi dimeriahkan oleh pemain yang luar kota yakni kota Medan, Dairi dan Simalungun.
"Saya heran kenapa judi boleh bebas beroperasi. Padahal selain dilarang, sudah ada surat intruksi bupati Karo terkait pembatasan masyarakat untuk menekan penyebaran Covid-19 ditanah Karo yang statusnya Zona Merah Level 3," ujarnya.
Warga bertanya-tanya mungkinkah Polres Tanah Karo tidak melihat lokasi judi ini? Rasanya sulit dipercaya aparat kepolisian tidak tau lokasi.
"Patut diduga Kapolres Karo tutup mata? Apakahkah pihak kepolisian menunggu korban berjatuhan akibat Covid-19 sampai nantinya Rumah Sakit tidak mampu lagi menampung pasien? Itukah yang diharapkan? Untuk itu saya pribadi berharap agar Kapolres Tanah Karo menutup segala bentuk judi di Karo, karena selain meresahkan warga, negara kita didalam situasi pandemi," harapnya.
Sayangnya, Kapolres Karo AKBP Yustinus Indriyono SiK ketika dikonfirmasi wartawan melalui Whatsapp terkait maraknya judi di bumi turang ini, tak memberikan jawaban apapun. (Erwin)