Pengadilan Negeri Medan Perpanjang WFH Hingga 8 Agustus

Selasa, 03 Agustus 2021 / 05.51

Humas PN Medan Tengku Oyong.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri Medan memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah hingga 8 Agustus 2021 mendatang. 

Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong kepada wartawan di Medan, Senin (2/8/2021) sekira pukul 18.00 wib.

"Tadi sesuai arahan pimpinan WFH atau bekerja dari rumahdi perpanjang hingga 8 Agustus 2020," ucap Humas Pengadilan Negeri Medan, Tengku Oyong. 

Dikatakan Tengku Oyong, meski pemberlakuan WFH namun tetap hadir pejabat utama serta dibantu yang piket baik itu hakim maupun panitera.

Lanjut Juru Bicara PN Medan ini pun menegaskan bahwa selama WFH berlangsung, memang ada pengurangan jadwal sidang.

"Jadi yang disidangkan yang urgent mengingat masa penahanan," ujarnya.

Upaya ini untuk mencegah penularan Covid19, terlebih pada saat ini sejumlah kabupaten/kota di Indonesia termasuk Medan melaksanakan PPKM Level IV.

Ditegaskan Oyong untuk mekanisme pelaksanaan, pihaknya telah melakukan kordinasi dengan para pihak dalam pelaksanaan sidang yang berlangsung secara online.

Pelaksanaannya mengacu pada Perma No.1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara perdata dan persidangan di pengadilan secara elektronik dan Perma No.4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara elektronik.

Begitu juga sebut Tengku Oyong, pihak pengadilan telah menerapkan pengecekan suhu badan dan mewajibkan pemakaian masker serta menjaga jarak kepada para pengunjung sidang semenjak pandemi masuk ke Indonesia pada pertengahan Maret 2020 lalu.(put)

Komentar Anda

Terkini