Satgas Covid-19 Bubarkan Resepsi Pernikahan di Hotel Prime Plaza Deliserdang

Senin, 16 Agustus 2021 / 19.36

Satgas Covid-19 Kecamatan Batang Kuis menghentikan pesta pernikahan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Tim gugus penanganan Covid-19 Kecamatan Batangkuis, membubarkan resepsi pernikahan di hotel Prime Plaza Hotel, Kabupaten Deliserdang.

Dikutip Senin (16/8/2021), Hajatan dua mempelai yang dibubarkan itu dari keluarga Michael Pandapotan Sitorus asal Medan dan keluarga Laora Oktaviani br Tambunan dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Camat Batangkuis, Avro Wibowo mengatakan, pembubaran tersebut dilakukan setelah menindaklanjuti informasi bahwa adanya acara di lokasi dimaksud.

“Kami mendapatkan informasi ada resepsi pernikahan. Setelah dicek ternyata benar adanya. Lalu tamu undangan diimbau untuk pulang dan keluar dari lokasi,” ujar Avro Wibowo.

Avro menyebut, tindakan yang dilakukan oleh Tim gugus sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 32 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

“Begitu juga selaras dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Irgubsu) No.188.54/30/INST/2021 tentang PPKM dan Instruksi Bupati Deliserdang No.440/2697 Tahun 2021 tentang PPKM,” sebutnya.

Avro mengingatkan kepada masyarakat di Kecamatan Batangkuis, agar tidak menyelenggarakan acara baik resepsi pernikahan maupun sunatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Mari sama-sama mencegah penyebaran virus corona. Tujuannya, untuk kepentingan bersama,” pungkasnya.(sb/gs)

Komentar Anda

Terkini