Satgas Himbau Pelaku Usaha di Wilkum Polsek Medan Timur Terapkan Prokes

Minggu, 15 Agustus 2021 / 17.07

Satgas PPKM Level 4 mengimbau pelaku usaha mematuhi prokes.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dalam rangka mengantisipasi meningkatnya penyebaran Covid -19. Satgas PPKM yang terdiri dari personil Dit Samapta Poldasu, Polsek Medan Timur, DitReskrimum Brimobdasu, Koramil 02/MT, Sat Pol PP, ASN dan Kepling menghimbau pelaku usaha untuk melakukan prokes Covid-19 di wilayah hukum Polsek Medan Timur, Minggu (15/8/2021) pukul 09.00 Wib.

Pelaksanaan Penindakan PPKM Level 4 pada sektor Non Esensial, dengan tindakan dan sosialiasi mengenai PPKM Level 4 yang berlangsung dari tanggal 26 Juli 2021 hingga tanggal 23 Agustus 2021 dan melakukan pengecekan Protokol Kesehatan di area rumah makan, pasar maupun kantor.

Satgas mengutamakan berdialog kepada pelaku usaha pada Sektor Non Esensial yang merasa keberatan kemudian memberikan pemahaman secara humanis sesuai dengan kondisi saat ini terkait PPKM Level 4 dengan menutup lokasi usaha sesuai aturan PPKM Level 4 dan diberikan Surat Peringatan oleh Sat Pol PP.

Satgas menghimbau usaha Mie Balap Seafood di Jalan Bukit Barisan Kel Glugur Darat 1, agar melakukan prokes. Mie Balap Simpang Umsu

Jalan Muchtar Basri Kel.Glugur Darat 2 juga dihimbau tetap melakukan prokes masker. Warung Kopi Said Jalan Mustafa Kel. Glugur Darat 2, memberikan himbauan terkait PPKM level 4. (sur)

Komentar Anda

Terkini