LBH Desak Polrestabes Medan Ungkap Kasus Bocah Dicabuli 10 Pria Bertopeng

Minggu, 05 September 2021 / 14.52

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras perbuatan predator seksual anak yang menimpa RAP, korban pencabulan 10 pria bertopeng di kawasan Medan Amplas, Kota Medan, pada 27 Agustus 2021 lalu. LBH Medan pun mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap para pelakunya itu.

"Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes Medan untuk segera mengungkapnya," tegas Khariyah Ramadani selaku Divisi Perempuan dan Anak LBH Medan kepada wartawan, Minggu (5/9/2021) siang.

Ditegaskannya, LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampak psikologis yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anak Kota Medan saat ini.

"Oleh sebab itu sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Polrestabes Medan segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para predator seksual anak ini masih berkeliaran bebas dan apabila tidak segara ditangkap dikhawatirkan memberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di Kota Medan dan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban anak lainnya," bebernya.

LBH Medan juga menyindir penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.

"Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dan terbaru adalah kasus yang menimpa RAP ini," tandasnya.

Diketahui pencabualan tersebut terjadi saat RAP hendak pergi ke warung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 WIB, namun tiba-tiba di tengah jalan RAP dijegat dan ditarik paksa untuk masuk ke dalam mobil pick-up yang ditutupi terpal. Adapun para pelaku diduga berjumlah 10 orang dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan sodomi terhadap RAP dan merekam aksi biadab mereka.

Tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki sebelah kirinya dengan api rokok, RAP sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku. Usai melampiaskan nafsunya, para pelaku mengancam RAP untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun dan jika melaporkan hal tersebut maka RAP akan dibunuh. Kemudian para pelaku membawa RAP ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil pikap.

Kasus ini diketahui sudah dilaporkan keluarga RAP ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan. (zul/mb)

Komentar Anda

Terkini