Melawan Saat Ditangkap, Tekab Polres Asahan Hadiahi Pelaku Curat Timah Panas

Selasa, 28 September 2021 / 20.12

Dua pelaku curat ditangkap Polres Asahan, salah seorangnya ditembak.

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan dua Orang pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Sei Renggas, Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan, Selasa (28/9/2021) subuh.

Pelaku berinisial DN (39) warga Jalan Link I Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat, Kab. Asahan dan  WA (34) warga jalan Link II Kel. Sei Renggas, Kec. Kota Kisaran Barat, Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021) sore, membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kedua pelaku tersebut, diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas Link I Kel. Sei Renggas Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan yang dilakukan pada Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib.

Dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 (satu) buah Handphone merek XIOMI note 5A, 1 (satu) mesin bor tangan, 1 (satu) buah mesin grenda, dan 1 (satu) buah gunting seng, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000(lima juta rupiah).

Berkat informasi warga, pada hari Selasa tanggal 28 september 2021 sekira pukul 03.00 wib unit jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas. Namun DN memberi perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberi tindakan tegas dan terukur yang mengenai betis kanannya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menerangkan bahwa pelaku berinisial DN merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan uang palsu rupiah.

"Dari tangan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa  1( satu) unit Hp merk Xiaomi note 5A, 1 (satu) unit mesin bor, serta 1 (satu) unit mesin grenda,"ungkap Kasat Reskrim. 

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 penjara,"tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (red)

Komentar Anda

Terkini