PN Medan Gelar Sidang Lapangan Terkait Gugatan Gang Warga di Tanjung Rejo Sunggal

Jumat, 10 September 2021 / 19.43

Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lapangan terkait gugatan gang warga di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lapangan atas sengketa gugatan keberadaan salah satu gang yang menjadi akses keluar masuk warga di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (10/9/2021).

Perkara gugatan gang bernama Gang Dame ini tertuang dalam kasus perdata nomor 361/Pdt.G/2021/PN Mdn. Dalam perkara ini pihak penggugat yakni Rospita Magdalena Damanik, sedangkan pihak tergugat pertama yakni Rosdelina Sinaga dan Muhalim (Kepala Lingkungan) selaku tergugat kedua.

Dalam sidang lapangan tersebut Hakim Ketua Dahlia Panjaitan yang didampingi Hakim Anggota Dominggus memantau langsung objek sengketa antara penggugat dan tergugat. Ia melihat dan mempertanyakan terkait keberadaan tiang dan tembok yang dibangun oleh penggugat. Tembok ini sendiri dibangun didepan gerbang warga sehingga membuat beberapa warga tidak dapat keluar dari gerbang rumahnya.

"Ini gang adalah tanah bapak saya," kata Rospita menjawab pertanyaan hakim.

Sedangkan pihak tergugat dalam keterangannya menjelaskan bahwa tanah yang kini menjadi gang Dame tersebut merupakan fasilitas publik setelah adanya proses perjanjian antara Usman Damanik (orang tua penggugat) dengan Malem Samsi Purba (suami tergugat) dan Setiadjiet (warga lain) pada tahun 2000 lalu. 

Dalam surat perjanjian tersebut Usman Damanik selaku pihak pertama membuat perjanjian dengan Malem Samsi dan Setiadjied selaku pihak kedua bahwa tanah yang dijadikan gang tersebut benar merupakan tanah dari Usman Damanik. Namun, sudah diganti rugi oleh pihak kedua untuk dijadikan akses gang keluar masuk warga.

"Tapi setelah pak Usman Damanik meninggal dunia tahun 2015, anaknya justru membangun pagar tersebut dan mengklaim lahan gang itu masih milik orangtuanya dimana mereka menjadi ahli waris. Padahal, surat perjanjiannya ada dan kuitansi pembayarannya jelas," kata Karolina Purba (anak tergugat Rosdelina Sinaga).

Karolina sangat yakin, seluruh proses peralihan tanah yang kini menjadi gang akses keluar masuk warga tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur. Seluruh bukti mereka miliki sehingga ia sangat yakin, hakim akan mampu melihat dengan terang benderang persoalan yang ada.

"Kami punya semua bukti dimana gang ini ada karena adanya perjanjian para orangtua kami dulu dengan orangtua penggugat. Suratnya lengkap, ada materai, ada tanda tangan. Jadi kami tidak tau apa motivasi dibalik gugatan tersebut. Semoga hakim bisa melihatnya dan melihat bagaimana susahnya warga di sini akibat pembangunan tembok yang membuat warga terpaksa keluar dari pintu belakang rumahnya masing-masing," ujar Karolina.

Hakim Dahlia Panjaitan sempat mempertanyakan mengenai alasan dari pihak penggugat memasang tembok yang sebagian tepat berada di depan pintu gerbang warga. Oleh penggugat hal ini menurutnya untuk pengamanan objek sengketa yang diklaimnya masih milik orangtuanya tersebut.

"Untuk pengamanan supaya orang tidak bebas keluar masuk. Tidak apa mahal membangunnya, yang penting tanah ini nanti kan bisa kami jual mahal, kan impas," ujarnya saat hakim menyinggung adanya biaya yang timbul untuk pembangunan tembok tersebut.

Mengakhiri sidang lapangan tersebut, Dahlia menyatakan bahwa sidang lapangan tersebut merupakan salah satu cara dari pengadilan untuk memastikan bahwa objek perkara benar-benar ada. Dengan demikian mereka dapat meninjau legalitas dari masing-masing pihak yang berperkara terkait keberadaan gang tersebut.

"Soal surat apa yang dipunyai oleh penggugat maupun tergugat itu nanti akan kita periksa. Yang pasti kami turun ke sini untuk memastikan bahwa objek sengketanya benar-benar ada dan tidak fiktif," pungkasnya.

Usai sidang lapangan digelar, kuasa hukum pengugat Hendrik Tampubolon menyebutkan, perjanjian yang dilakukan almarhum Usman Damanik (orangtua penggugat) di tahun 2000 tanpa diketahui ahli warisnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini