Sosialisasi PPKM Level 4 ke Pelaku Usaha, Dihimbau Patuhi Prokes 5M

Minggu, 12 September 2021 / 17.30

Polsek Medan Tuntungan dan Kecamatan Medan Tuntungan sosialisasi PPKM Level 4 ke sejumlah pelaku usaha.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan Nomor: 443.2/8398 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 19 di Kota Medan, Muspika Medan Tuntungan melakukan sosialisasi ke sejumlah pelaku usaha, Sabtu (11/9/2021) malam.

Kegiatan ini dipimpin Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Martua Manik SH MH bersama Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S. STP didampingi personel Polsek Medan Tuntungan, Brimob Dit Sabhara Polda Sumut serta Kelurahan Simpang Selayang.

Dalam arahannya, Iptu Martua Manik mengatakan dalam giat tersebut yang utama ialah meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan dan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha dan menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah di tetapkan oleh pemerintah. 

Masyarakat diingatkan masyarakat untuk lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan (prokes) 5M. Yakni, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

"Khususnya dalam mengurangi mobilitas masyarakat. Sosialisasi PPKM ini seperti rumah makan dan warung kopi toko dan lain lain harus tutup sesuai batas waktu yang telah ditentukan pemerintah," kata Iptu Martua Manik. 

Plt. Camat Medan Tuntungan Harry Indrawan Tarigan S. STP. Hal ini mengatakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh mengikuti protokol kesehatan serta memastikan situasi dan kondisi pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

"Dalam sosialisasi ini, diberi himbauan kepada mereka untuk selanjutnya diberi pemahaman untuk ikut bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi peraturan yang berlaku," kata camat kepada wartawan. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini