Tikam Pemain Warnet, Anak Simpang Pardede Desa Lalang Diringkus Tekab Sunggal

Jumat, 03 September 2021 / 19.51

Pelaku penikaman di Warnet Logos, PP alias P (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Sunggal.

SUNGGAL, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan seorang pelaku penganiayaan di Warnet Logos, Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang. PP alias P (36), warga Jalan. Binjai Km 10,8, diamankan dari kediamannya, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 01.00 wib.

Saat dikonfirmasi wartawan, Plt. Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH yang didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18) alamat Jalan. Binjai Km. 10 Gg. Dame Desa Payageli Kecamatan. Sunggal kabupaten Deli Serdang dengan Laporan Polisi : LP / 44 / K / II / 2021 / SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.

"Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli serdang tepatnya di Warnet Logos. Pada saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Tak hanya menganiaya, korban juga ditikam pelaku. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri," ujar AKP Budiman. 

Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sunggal. Laporan korban segera ditindaklanjuti dengan dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian. 

Selang berapa bulan setelah laporan korban, Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan mendapat informasi, kalau pelaku tengah berada di rumahnya di Jalan. Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede. Akhirnya pelaku berhasil diamankan.

"Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid SH mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada didalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatanya," ungkapnya.

Selanjutnya pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkas AKP Budiman. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini