Apes Pencuri Mobil, Tabrakan Usai Beraksi, Tersadar Sudah Dikelilingi Polisi

Jumat, 15 Oktober 2021 / 15.46

Ramadhan Bayu Sugori (baju orange), pencuri mobil bernasib apes yang kini mendekam di Polsek Medan Baru. (hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Nasib apes dialami Ramadhan Bayu Sugori alias Bayu (23). Usai beraksi mencuri mobil, dia dan rekan-rekannya mengalami kecelakaan lalu lintas hingga dia pingsan. Malangnya saat tersadar, tau-tau sudah berada di rumah sakit dan dikelilingi petugas kepolisian.

Akibatnya, pria yang memiliki 2 alamat tempat tinggal yakni, di Jalan Pantai Pakam Lingkungan Lembur Dusun Serda Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Lingkungan 24 Desa Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tak berkutik dan pasrah diboyong ke Polsekta Medan Baru.

Informasi yang diperoleh wartawan di kepolisian, korban pencurian mobil atas nama Martin Luther Sinuraya (62), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Kota Medan. Ketika itu, Selasa (5/10/2021), Martin yang berada di ladang Kabanjahe mendapat telepon dari istri dan anaknya bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah sudah hilang.

"Setelah menerima telepon kemudian pelapor berangkat dari ladang pulang ke Medan dan setelah sampai di Medan benar mobil korban dengan Jenis Daihatsu Taft  GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. : DK 1709 QT telah hilang dari halaman depan rumah, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 70.000.000,-, kemudian pelapor membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru,"jelas Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas tekab Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada 7 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib di Binjai.

Hasil introgasi, pelaku mengakui mobil korban dari depan rumah korban bersama teman pelaku atas nama Bakti Wanggono Putro alias Lilik, Widianto Agus Pranomo alias Agus dan Heriawan Saputra alias Putra. Kawanan pencuri mobil ini beraksi dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla mencari sasaran. Lalu mereka melihat mobil korban yang terparkir di halaman.

Selanjutnya, pelaku Ramadhan dan pelaku Bakti turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban dengan kunci T. Kemudian menghidupkan mobil. Pelaku Widianto sebagai supir membawa mobil tersebut dan pelaku Heriawan berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian.

Setelah berhasil membawa mobil tersebut ke rumah pelaku Heriawan di Langkat, pelaku Ramadhan diberikan uang sebesar Rp. 250.000 dan menjanjikan akan memberikan uang Rp 1.500.000 apabila mobil tersebut telah berhasil dijual.

"Selanjutnya dengan mengenderai mobil Daihatsu Ayla, tiga pelaku kembali pulang dan Bakti sebagai supir. Pelaku Ramadhan duduk disamping supir dan pelaku Widianto duduk dibelakang. Diperjalanan mereka mengalami kecelakaan. Ramadhan dan Widianto dibawa ke Klinik Sumatera Binjai. Mungkin karena Ramdhan belum sadar, Widianto dan Bakti kabur dari rumah sakit,"jelas Irwansyah.

Dari mobil Ayla yang digunakan pelaku, ditemukan 1 kunci letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang sedang terbaring di rumah sakit.

"Pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya,"jelas kanit. (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini