Demi Modal Judi Online, 2 Pemuda Nekat Curi Betor

Sabtu, 23 Oktober 2021 / 22.05

Dua pelaku pencurian becak motor diamankan Polres Deli Serdang. (Putra/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Tim Tekap Polresta Deli Serdang bersama Kanit Reskrim Pantai Labu Ipda Tumpal Sitorus berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku Curanmor di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (23/10/2021) sekira jam 14.00 wib.

Para pelaku, Ahmad Azaini Sitorus alias Azay (22) dan TMF alias Mus (15). keduanya warga Desa palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dari kedua tersangka petugas kepolisin mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega R (milik Korban) dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR 250 warna hitam (milik pelaku).

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol M. Firdaus Menjelaskan kejadian berawal saat korban Ibrahim H Siregar (28) warga Desa Palu Sibaji, Kecamatan pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang memarkirkan becak motor Yamaha Vega R di depan toko depot airnya 

"Lalu korban pergi tidur dan Keesokan harinya Sabtu 23 Oktober 2021 korban terbangun sudah tidak melihat becak motor miliknya tidak ada lagi di tempat," kata kasat reskrim.

Selanjutnya korban mengajak temannya mencari becak tersebut, dan mendengar itu salah satu warga mengatakan bahwa tadi malam melihat kedua pelaku mendorong becak milik korban ke arah Gang Jago. Sesampainya di Gang Jago korban melihat bak becak miliknya sedangkan sepeda motornya sudah tidak ada.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Pantai Labu.

Menerima laporan tersebut Tim Tekap Polresta Deli Serdang bersama Kanit Reskrim Ipda Tumpal Sitorus melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku curanmor berada di Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku curanmor. 

"Dari hasil introgasi, kedua pelaku mengakui aksi pencurian becak motor yamaha Vega R milik korban. Mereka nekat melakukan curanmor untuk bermain judi online sketer dan mabuk-mabukan. Turut diamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti,"kata Kompol Firdaus.

Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini