Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3,2 M, Sely Wijaya Dihukum 4 Tahun Penjara, Wiwi Wijaya DPO

Sabtu, 02 Oktober 2021 / 22.23

Ft/ist.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sely Wijaya, terdakwa perkara melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3,2 miliar, dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan selama 4 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menilai perbuatan wanita 48 tahun yang tinggal di Jalan Murai Raya Nomor 29/107, Komplek Tomang Elok, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yakni melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama.

Vonis yang diputus Majelis Hakim  tersebut dibenarkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Chandra Naibaho ketika dikonfirmasi wartawan. "Benar, putusan dibacakan pada tanggal 28 September 2021, putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan," ujar JPU Chandra Naibaho, Sabtu (2/10/2021).

Sementara itu, pelaku lainnya yakni Wiwi Wijaya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 April 2021 oleh Polrestabes Medan masih bebas menghirup udara segar. 

Atas hal itu, korban berinisial H meminta agar pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut agar secepatnya menangkap pelaku Wiwi Wijaya.

"Kita sangat berharap kepada pihak kepolisian Polrestabes Medan, Polda Sumut agar segera secepatnya menangkap pelaku Wiwi Wijaya, pasalnya pelaku saat ini masih bebas berkeliaran. Jadi kita meminta polisi agar pelaku ditangkap dan dihukum agar membuat efek jerah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam pencarian.

"Pelaku masih Daftar Pencarian Orang (DPO) dan yang bersangkutan sedang dalam pencarian, dan secepatnya dapat ditangkap dimanapun berada," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Diketahui, perkara tersebut berawal dari terdakwa Sely Wijaya dan Wiwi Wijaya (DPO) bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan milik saksi korban berinisial H sejak tahun 2006.

Adapun cara perusahaan melakukan penjualan keramik adalah dengan cara sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menawarkan barang keramik kepada toko-toko keramik yang ada di dalam Kota Medan maupun diluar kota.

Awalnya selama terdakwa dan Wiwi Wijaya bekerja, saksi korban tidak melihat adanya kejanggalan laporan keuangan yang diberikan oleh Wiwi Wijaya karena Wiwi Wijaya melaporkan laporan keuangan di perusahaan tersebut dalam keadaan untung/laba.

Namun terdakwa menyuruh sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri untuk menjual barang (keramik) milik perusahaan ke beberapa toko tanpa sepengetahuan saksi korban.

Terdakwa mencetak 31 lembar Delivery Order (DO) terhadap 7 toko tersebut agar barang/keramik bisa keluar dari gudang milik saksi korban, kemudian Wiwi Wijaya mencetak lagi bon faktur dan bon Delivery Order (bon pengeluaran barang) tanpa sepengetahuan saksi korban dan juga invoice palsu.

Terdakwa dan Wiwi Wijaya lalu memasukkan data di komputer bahwa toko-toko tersebut belum bayar. 

Kemudian, terdakwa memerintahkan sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri apabila toko-toko tersebut membayar secara tunai agar sales yaitu saksi Novita dan saksi Hadisyah Fitri menyerahkan uang pembayaran penjualan keramik kepada terdakwa dan Wiwi Wijaya.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang dilakukan bersama-sama Wiwi Wijaya maka saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.262.696.000," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini