Kejari Langkat Tahan 3 Tersangka Perusakan dan Penyerangan Rumah Seri Ukur Ginting

Senin, 25 Oktober 2021 / 23.52

Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmad Effendi Hasibuan. (Hotlan/klikmetro)

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Tiga orang tersangka pelaku perusakan rumah milik Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, MHP, SR dan SU serta barang bukti 1 unit mobil Avanza Veloz dilimpahkan ke Kejari Langkat, Senin (15/10/2021).

Menurut Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Efendi Hasibuan SH MH, penahan ketiga tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan rumah Okor Ginting ini setelah pihak Kejati Sumut menerima berkas penyidikan ketiga tersangka dari penyidik Polda Sumut berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan Nomor B /1569 /Vlll /2021/ Ditreskrimum Tertanggal 24 Agustus 2021 yang lalu.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21), maka Pihak Polda Sumut melakukan tahap ke-2 ke pihak Kejati Sumut kemudian Kejatisu melimpahkan 3 ketiga tersangka dan barang bukti 1 unit mobil Avanza velos warna putih BK 1917 PI ke Kejari Langkat, Senin (25/10/2021), sekitar pukul 11.30 wib,"ujar Kasi Pidum Kejari Langkat kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Terpantau di Kejari Langkat, ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh puluhan orang yang membawa berbagai poster didepan halaman Kejari Langkat. Aksi massa ini berkaitan dengan pelimpahan 3 tersangka yang akan dikirim ke Rutan Tanjung Pura dan menjalani penahanan.

Kasi Pidum menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 336 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Sementara itu, Penasehat Hukum pelaku Togar Lubis SH MH pada saat dikonfirmasi mengenai proses penahanan kliennya tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan. 

"Ah nantilah itu,"sergahnya lalu berlalu menuju mobilnya. (hotlan)

Komentar Anda

Terkini