Okor Ginting Kembali Datangi Polres Langkat Diminta Keterangan

Kamis, 07 Oktober 2021 / 16.31

Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting kembali mendatangi Polres Langkat untuk dimintai keterangan.

LANGKAT, KLIKMETRO.COM - Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting,  kembali mendatangi Mapolres Langkat untuk dimintai keterangannya sebagai pelapor atas korban dalam tindak Pidana UU ITE Kamis (9/10/2021).

Dalam laporan dengan Nomor: LP/B/591/IX/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut,Tertanggal 23 September 2021 Seri Ukur Ginting telah melaporkan Sumaini alias Sum dalam Tindak Pidana UU ITE .

Selain Seri Ukur Ginting Alias Okor tampak Rasita Br Ginting juga diperiksa dalam laporannya pada tanggal 23 September 2021 yang telah melaporkan Susilawati Br Sembiring dalam hal ini memberikan keterangan palsu didalam persidangan sesuai dengan LP/590/B/IX/2021/SPKT/Polres Langkat Polda Sumut dalam memberikan keterangan sebagai Pelapor keduanya tampak di dampingi Penasehat Hukum Fadilah Hutri SH MH dan Rekan.

Setelah memberikan keterangan di ruang penyidik Pidana Umum Okor Ginting dan Rasita Br Ginting memberikan keterangan pers bersama Penasehat Hukumnya.

"Saya sangat berharap agar laporan kami segera ditindak lanjuti dengan melakukan proses hukum terhadap orang orang yang telah kami laporkan. Selama ini kami merasa tidak adilnya penanganan atas laporan kami," kata Okor Ginting.

Tokoh masyarakat di Kabupaten Langkat ini menambahkan bahwa sebelumnya pada Senin pada tanggal 4 Oktober 2021 telah menyurati Presiden Republik Indonesia dan Kapolri dan Irwasum Polri dan Kadiv dan Propam Polri dan Kompolnas dan Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI atas kekecewaannya karena laporannya belum diproses secara maksimal di Polres Langkat.

"Hari ini setelah surat saya kirim baru kami dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor,"ujarnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini