Sakit Hati Karena Kencan Sejenis Tak Dibayar, Sinambela Dibantai di Hotel Hawai

Rabu, 13 Oktober 2021 / 21.54

Pelaku saat diamankan. (Polda Sumut)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Asmara cinta sejenis menjadi latar belakang pembunuhan Beni MP Sinambela (36) di Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, beberapa waktu lalu. ASS alias Agng (30), pelaku pembunuhan mengaku sakit hati sehingga menghabisi korban.

Warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini bertindak nekat membunuh Sinambela dengan cara ditusuk menggunakan parang hingga ususnya terburai di Hotel Mutiara Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan pada, Sabtu (9/10/2021) lalu.

"Tersangka sakit hati kepada korban karena tidak diberi Rp 300 ribu setelah mereka berhubungan (sejenis)," terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (13/10//2021) petang.

Dijelaskan Hadi, pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati. Selain tidak memberi uang, korban juga nekat mencium tersangka, memegang perutnya dan alat kelamin hingga membuat malu. "Tersangka juga sakit hati karena dipeluk di tempat umum," sebut Hadi.

Kata Hadi, peristiwa pembunuhan itu memang sudah direncanakan tersangka. Dia sudah mempersiapkan parang yang digunakan untuk menghabisi korban.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru mengenal korban di warung kopi sekitar tempat tinggalnya tiga hari sebelum kejadian. Mereka sudah tiga kali bertemu, namun baru sekali berhubungan sejenis.

Pada Sabtu, korban menaiki mobil Wuling putih BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel. Tersangka bersedia, namun terlebih dahulu mengambil tas di tempat kosnya kawasan Sunggal.

"Dalam tas itu, tersangka sudah mempersiapkan parang. Tersangka menikam perut dan kepala korban," kata Hadi.

Pengungkapan itu bermula dari temuan barang bukti token listrik di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, diketahui token itu dibayar oleh Agung.

"Bergerak dari situ (token) dan keterangan saksi, akhirnya diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Pembunuhan itu sudah direncanakan tersangka," pungkas Hadi.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi usus terburai di kamar No. 200 Hotel Hawai, Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, Sabtu (9/10/2021). Petugas hotel mendengar adanya keributan di salah satu kamar hotel, dan mendobrak pintu kamar. Didapati pelaku membunuh korban dengan menggunakan parang panjang. Bahkan pegawai hotel diancam akan dibunuh.

Selanjutnya sejumlah pegawai hotel berusaha menangkap pelaku yang mencoba kabur dengan menggunakan mobil korban. Namun pelaku lolos, mengebut sekencangnya dan menabrak portal yang sengaja dipasang untuk menangkapnya. Beberapa hari kemudian, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku yang dikabarkan sembunyi di kawasan Aceh Singkil.(mar)

Komentar Anda

Terkini