Polres Tanah Karo Amankan 4 Terduga Pengedar Ganja, Barbut 12.526 Gram

Rabu, 06 Oktober 2021 / 13.28

Polres Karo mengamankan 4 terduga pengedar narkotika dan barbut 12.526 gram ganja.

KARO, KLIKMETRO.COM - Polda Sumut kembali lagi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis ganja di 2 (dua) lokasi berbeda dalam waktu sehari, tepatnya pada Senin, (27/09/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Penangkapan terhadap ke 4 (empat) pelaku yang terlibat peredaran narkotika jenis ganja tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/10/2021).

"Benar ada 4 orang  diduga tersangka pengedar nakotika jenis ganja berhasil diamankan personil di dua lokasi berbeda dalam sehari. Penangkapan para terduga tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Menindak lanjuti info tersebut usai mengetahui identitas dan ciri-ciri pelaku serta keberadaannya sesuai yang diinfokan, personil langsung melakukan penangkapan terhadap Riki Gustian (37) warga Jalan Kelapa, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai," kata Henry.

Lanjut Kasat Narkoba, Riki Gustian (37) ditangkap di Jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan saat penangkapan, petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah kotak kardus aqua yang berisikan 3 (tiga) bal yang diduga Narkotika jenis ganja, dibalut dengan lakban bening. Saat ditimbang berat bruto 2800 gram yang ditemukan ada di atas sepeda motor yang dikendarai oleh terduga tersangka Riki Gustian. Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka dirinya mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang yang bernama Suhendi Sahputra (30) wiraswasta, warga Jalan Katepul Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Ditempat yang sama, KBO SatRes Narkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada awak media menjelaskan, usai personil melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka atas nama Riki, selanjutnya dilakukan pengembangan. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dan selanjutnya personil melakukan penangkapan terhadap Suhendy Saputra di sebuah warung kopi yang berada di Jalan Kabanjahe - Tigapanah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo," kata Hendrik kepada wartawan. 

Setelah mengamankan Suhendy Saputra petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan ke rumah terduga tersangka Riki Gustian dan menemukan barang bukti 1 (satu) buah karton Gudang Garam yang berisikan 2 (dua) bal besar narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas koran, dengan berat bruto 9700 gram yang ada diatas kamar mandi rumah Riki.

Hendrik menambahkan usai proses penangkapan ke 2 (dua )terduga tersangka Riki dan Suhendy ditingkatkan lagi ke tahap pengembangan lanjutan, atas petunjuk awal petugas kepolisian kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang telah melakukan penjualan dari sebagian ganja yang telah diamankan. Yaitu atas nama Feri Ginting (34) petani, warga Dusun 2 Kelurahan Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Kemudian petugas kepolisian juga mengamankan Dedi S Sihaloho (36), wiraswasta, yang beralamat di Jalan Listrik atas Kelurahan. Gundaling II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. 

"Saat melakukan penangkapan, petugas kepolisian kembali menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat bruto 2,60 gram dan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan narkotika jenis ganja. Setelah ditotal sebanyak 12.526 gram barang bukti Narkotika jenis ganja siap edar berhasil diamankan personil kepolisian," terangnya.

Setelah petugas kepolisian menemukan barang bukti, para terduga tersangka berikut seluruh Barang Bukti (BB) ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. (hot/erwin)

Komentar Anda

Terkini