Satroni Rumah Go Se Kwang, 2 Pria Ini Gondol Motor dan Sepeda

Minggu, 03 Oktober 2021 / 16.36

Dua pelaku pembobolan rumah (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Reskrim Polsek Medan Barat membekuk 2 orang pelaku pembobolan rumah masing-masing berinisial IS (40) warga Jalan Pertempuran P Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat dan DTL (32) warga Jalan Sekata Gang Alfalah, Kecamatan Medan Barat.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu merupakan tindak lanjut dari laporan korban Go Se Kwang (58) warga Jalan Pertempuran Lingkungan VII Gg. Mawar V.

"Saat kejadian korban sedang keluar kota. Dimana pada hari, Kamis (9/9/2021) sekira pukul 18.00 WIB, korban dihubungi keponakannya, Nevin lewat telepon selulernya untuk memberitahukan bahwasa pintu samping dan belakang rumahnya dalam keadaan terbuka. Korban meminta keponakannya untuk menutup dan mengunci kembali pintu rumahnya," ujar Philip kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Selanjutnya, pada Sabtu (11/9/2021) siang, korban tiba di rumah dan melakukan pengecekan. Ternyata barang-barang milik korban berupa sepeda motor dan TV dan sepeda gunung dan speaker dan cincin emas dan passpor dan berkas surat tanah telah raib.

"Korban selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Barat Setelah menerima laporan korban,petugas kepolisin polsek medan barat kita langsung menindak lanjutinya dengan melakukan cek lokasi untuk kepentingan penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut," jelasnya.

Iptu Philip menambahkan dari hasil penyelidikan petugas kepolisin polsek  medan barat dan mengungkap identitas seorang pelaku berinisial IS. Belum lama ini personil Tekab berhasil membekuk IS dari satu kafe di Jalan Pertempuran.

Pada saat diinterogasi, pelaku mengakui pencurian yang dilakukannya itu bersama 2 temannya, DTL dan En (DPO).

Petugas kepolisian Polsek Medan Barat memboyong IS untuk pengembangan ke rumah DTL. Setibanya di lokasi, petugas kepolisin dan langsung menggerebek rumah DTL. Namun pelaku berhasil kabur lewat plafon rumah. Di lokasi juga ditemukan barang bukti TV milik korban.

Selanjutnya pelaku IS berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses hukum.

Pihaknya lalu menerima informasi bahwa DTL sedang berada di Macan Yaohan. Personil Tekab bergerak cepat ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Setelah itu pelaku digelandang ke Polsek guna proses selanjutnya.

"Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4e, 5e Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak. (hot) 

Komentar Anda

Terkini