Seminggu Buron, Ditangkap Gegara Jual Motor Curian di Market Place

Rabu, 13 Oktober 2021 / 05.29

Dua pelaku curanmor (baju orange) diapit petugas Polsek Patumbak. Putra/klikmetro.com

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seminggu buron, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Aulia Ilham Ginting (19) warga Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, tersangka pencurian sepeda motor akhirnya dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Patumbak.

Selain itu, petugas juga turut mengamankan penampung barang curian tersebut (penadah), Khairul Anwar Batubara (25) warga Jl Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.  

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jl Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/POLRESTABES MEDAN/SEKTOR PATUMBAK.

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.

“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan dikediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Rabu (13/10/2021).

Dikatakan Ridwan, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga 1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui  Market Place seharga 2,5 juta.

“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia dikediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan seraya menambahkan pelaku ditangkap Minggu (10/10/2021).

Lanjutnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar 200 ribu, spion sepeda motor, spackboard, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.

“Tersangka Khairul kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan tersangka Aulia kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini