2 Kader Diadili Kasus Perusakan, PDI P Akan 'Merahkan' Medan

Rabu, 24 November 2021 / 07.19

Dua anggota DPRD Medan Paul MA Simanjuntak dan Daniel Pinem menghadiri persidangan 2 kader PDI Perjuangan. (f-dik/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua Anggota DPRD Medan dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Daniel Pinem hadir dalam sidang perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa kader PDI Perjuangan yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021).

Paul mengaku keberatan atas tuntutan 1,5 tahun terhadap dua kader PDI Perjuangan tersebut. Ia menilai sidang kedua terdakwa terkesan dipaksakan oleh aparat Penegak Hukum.

“Saya keberatan, kasus hukumnya dipaksakan. Saya tau pak Tekleng ini tidak ada merusak apa-apa, kita memang hadir tapi Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), yang melakukan pembongkaran kenapa bisa kader PDI Perjuangan yang menjadi korban,” kata Paul.

Ketua Komisi IV DPRD Medan ini menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum kedua terdakwa. Ia mengatakan saat kejadian pembongkaran, kader PDI Perjuangan memang turun ke lokasi untuk memperjuangkan keluhan masyarakat.

“Kami akan memperjuangkan sampai titik darah penghabisan terhadap kader kami yang dizolimi. Perjuangan ini perjuangan partai karena kawan-kawan hadir di lokasi termasuk saya, untuk memperjuangkan rumah masyarakat yang kebanjiran karena bangunan itu.

Pembangunan itu tidak mempunyai IMB, membuat drainasenya dari tengah ke depan, kenapa kader kami jadi korban?. Ini Penzoliman Terhadap Kader PDI Perjuangan dan saya siap memimpin Medan Merah,” cetusnya.

Ia berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan putusan yang mencerminkan keadilan bagi rekannya. Paul juga mengatakan akan menyurati sejumlah aparat penegak hukum hingga Presiden

“Jadilah hakim yang jujur, karena ini nanti kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan,” pungkasnya

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rion Aritonang didampingi Sebastian Nainggolan dan Sarmatua Tampubolon dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan mengatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan pekan depan, karena masih banyak bukti-bukti yang ingin dikumpulkan.

“Kami menilai Kejaksaan Negeri Medan juga masih bisa melakukan eksaminasi terhadap tuntutan kemarin. Jadi harapan kita mungkin saja ada kesilapan, sehingga kepada Kejaksaan untuk menarik kembali tuntutannya,” ucapnya.

Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip, yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi.

Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.

“Saya merasa keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ramboo, karena yang membongkar bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), saya ada di situ, ini saudara Ayu tidak ada di tempat, saudara Tekleng ada di tempat karena pada saat itu semua pengurus Partai berdekatan dengan saya berdampingan dengan polsek Camat, Lurah, kepling, juga ada di situ,” bebernya.

Ia meminta kepada Wali Kota Medan agar memanggil dinas TRTB agar dapat membenarkah bahwa dinas tersebutlah yang melakukan pembongkaran.

“Hanya butuh statement mereka mengakui membongkar bangunan itu, selesai semua permasalahan ini. Kenapa sampai bertele-tele. Ada apa ini? Ini sudah ditangani dua Jaksa, pertama Jaksa Toni sudah 7 tahun tidak bisa memp-21kan karena unsurnya gak cukup. Ini kenapa bisa Jaksa Ramboo memp21-kan hingga diproses di pengadilan. Ini ada pengkondisian,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Jaksa. (dik)

Komentar Anda

Terkini