Jelang Libur Nataru, Seluruh Indonesia Terapkan PPKM Level 3

Kamis, 18 November 2021 / 21.49

Petugas melakukan penyekatan jalan di perbatasan Kota Medan, beberapa waktu lalu. (F-dok)

JAKARTA, KLIKMETRO.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Nantinya ada 3 lokasi yang protokol kesehatannya diperketat.

Tiga lokasi yang diperketat protokol kesehatannya yakni gereja, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Pengetatan protokol kesehatan itu demi mencegah penularan Covid-19.

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. “Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata Muhadjir, kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Kebijakan ini akan diterapkan menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. “Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan tahun baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” ujarnya.

Pemerintah nantinya juga akan melarang perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Sementara, untuk Ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.

Sebagai informasi, di Inmendagri terdahulu, ada sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM Level 3. Aturan tersebut di antaranya, kegiatan tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka. (int)

Komentar Anda

Terkini