Kapolsek Sunggal Bantah 7 Personilnya Pukuli Terduga Pelaku Pencurian Spion Mobil

Senin, 29 November 2021 / 22.35

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata. (f-hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tudingan kasus pemukulan oleh 7 personel Polsek Sunggal terhadap terduga pelaku pencurian kaca spion mobil dan mendapat respon Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yuda Pranata SE.SIK.MM.

Hendra Frizky Novando mengaku dipukuli ketujuh personel saat dilakukan pemeriksaan di Mapolsek atas laporan Vanez Bangun bersama suaminya Berman Sitanggang.

Dimana Hendra ditangkap pasangan suami-istri itu saat transaksi jual sebuah kaca spion mobil di Dunkin' Donuts SPBU Ringroad Medan, pada tanggal 19 Juli 2021 lalu.

Vanez yang sebelumnya mengaku kehilangan sebuah kaca spion mobil dan mendapat informasi atas penjualan kaca spion oleh Hendra Frizky Novando melalui media sosial facebook.

Merasa kaca spion tersebut milik mereka yang hilang dicuri Vanez Bangun dan Berman Sitanggang bersama barang bukti membawa Hendra ke Mapolsek Sunggal.

Usai dilakukan pemeriksaan dan tidak berbukti bersalah dan akhirnya petugas kepolisian pun membebaskan warga Jalan Gereja Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.

"Karena tidak terbukti bersalah demi hukum kita membebaskan yang bersangkutan. Kami sangat berdosa sekali jika menahan orang yang tidak bersalah," kata kompol Chandra Yuda didampingi Kanit Reskrim, AKP.Budiman Simanjuntak, SE.MH kepada wartawan, Senin (29/11/2021) sekira pukul 15.00 wib.

Mantan Kanit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Sumut itu membantah tudingan yang dialamatkan kepada ke-7 anggotanya tersebut.

Kompol Chandra Yuda mengaku usai mendengar informasi pihaknya melakukan pemukulan terhadap seorang terduga pelaku, ia pun langsung melakukan kroscek dan memastikan kebenaran secara internal.

"Saya sudah minta keterangan para personel termasuk Kanit Reskrim tentang tudingan tersebut, dan seluruh personel yang menanangi kasus tersebut bekerja sesuai Standard Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya.

Lanjut Kompol Chandra Yuda, sesuai amanah pimpinan Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dan penyidik kepolisian sangat dilarang melakukan kekerasan terhadap seseorang yang dilakukan pemeriksaan.

"Tidak jaman-nya lagi pak main pukul terhadap orang yang diperiksa. Salah atau benar biar pengadilan yang memutuskan,"pungkasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini