Ketua Komisi E DPRDSU : Rencana Pemberlakuan PPKM Level 3 Secara Nasional Serba Tanggung

Rabu, 24 November 2021 / 17.15

Ketua Komisi E DPRD Sumut Dimas Triadji.(f-pwr)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional yang rencana akan diberlakukan di seluruh Indonesia pada bulan Desember 2021 mendatang, dinilai tidak efektif dan serba tanggung. Pemerintah seharusnya mempercepat program vaksinasi terlebih dahulu dan memperketat protokol kesehatan (Prokes).

"Untuk menurunkan pravalensi Covid 19 tidak seharusnya melaksanakan kebijakan PPKM Level 3 . Pasalnya saat ini kita sedang menjalankan regulasi pencegahan pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Triadji kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (23/11/2021) di Gedung DPRDSU Jalan Imam Bonjol Nomor 5 Medan.

Lanjut Dimas, segala langkah dan kebijakan secara nasional yang dikeluarkan pemerintah itu harus kita nilai sebagai langkah yang layak diapresiasi dan harus diikuti. Namun, disisi lain secara pribadi kebijakan tersebut dianggap serba tanggung, kenapa tidak diberlakukan saja langsung level 4,” ujar Dimas.

“Kalau aktivitas masyarakat mau dibatasi bagusnya Level 4 sekalian, tapi kalau hanya diberlakukan Level 3 saya kira kurang efektif lah,” cetus Dimas.

Politisi Partai NasDem ini beralasan jika membatasi aktivitas masyarakat di tengah situasi pandemi yang mulai membaik tentu membuat masyarakat semakin bingung. “Di awal ada penyekatan, di tengah ada kelonggaran dan nanti ada penyekatan lagi, ini bagimana nanti, bingung nggak nantinya masyarakat,” ungkapnya lagi.

Lanjut Dimas, dirinya secara pribadi lebih cenderung memilih masyarakat diperkenankan beraktifitas seperti biasa dengan aturan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) sebagaimana dianjurkan. Jadi, yah lebih bagus prokesnya saja diperketat, kemudian vaksinasi kepada masyarakat dipercepat, ini lebih efektif,” sebutnya.

Dimas juga prihatin atas Provinsi Sumut yang mana program vaksinasi untuk masyarakat cenderung lamban, karena berdasarkan catatan vaksin Dosis I baru di angka 55 persen berjalan, sedangkan vaksin dosis I baru mencapai 36 persen. “Ini yang harusnya dipercepat hingga 70 persen untuk herd immmunity,” terangnya.

Jika ini sudah memadai untuk membentuk kekebalan kelompok masyarakat, Dimas menyarankan pemerintah untuk menjalankan regulasi di setiap masing-masing daerah. Alasannya, kalau terlalu banyak aturan yang diberlakukan pemerintah pusat, dikhawatirkan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, yang sebagian sudah memperlihatkan kondisi yang berbeda dengan daerah lainnya,” ungkap Dimas mengakhiri. (pwr)

Komentar Anda

Terkini