Pengedar Sabu 609,3 Gram dan 75 Butir Ekstasi Diringkus Polres Asahan

Selasa, 30 November 2021 / 03.50

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi diamankan di Polres Asahan. (f-wik/klikmetro)

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pengedar narkotika diduga jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar,Sergai, Senin (22/11/2021).

Pelaku berinisial WPH (40) warga Dusun Tangsi Gampong keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan penangkapan pelaku bermula dari hasil keterangan/pengembangan dari seorang pelaku narkotika jenis extasi berinisial AFH yang sebelumnya telah ditangkap petugas.

"Dari keterangan AFH didapat bahwa narkotika jenis Extasi tersebut diperoleh dari seorang laki laki berinisial WPH di Tebing Tinggi," kata Kapolres.

Selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 17.00, kata Kapolres, personil Operasional Unit I Sat Res Narkoba Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap pelaku WPH.

"Pelaku WPH ditangkap dari Desa Mendaris Kec.Tebing Syahbandar Kab. Sergai dalam posisi tidur, dan setelah dibangunkan, dari tangan sebelah kanan pelaku W.P.H  ditemukan 1 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis sabu, dan dari saku celana sebelah kanan ditemukan 3 bungkus kecil plastik berisi narkotika jenis shabu,"ungkap Kapolres.

Ketika dilakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku, petugas menemukan 5 bungkus besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat  keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.

"Kepada petugas, pelaku WPH mengaku bahwa barang bukti tersebut benar miliknya yang didapat dari seorang laki laki di Kota Medan, sedangkan pil ekstasi dari seorang laki-laki di Kota Kisaran," pungkasnya. (wik)

Komentar Anda

Terkini