| Data harian covid-19 di 34 provinsi di Indonesia. (f-ist) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan mulai 9 November hingga 22 November mendatang.
Daftar wilayah tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 58/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 non Jawa Bali.
Pelaksanaan PPKM tersebut dilaksanakan secara berjenjang untuk menangani pandemi covid-19 di daerah luar Jawa-Bali.
Berdasarkan dari penelusuran wartawan, Kamis (11/11), salinan aturan baru tersebut tak lagi wilayah yang menerapkan PPKM level 4 saja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang melaksanakannya.
PPKM level 1 ada 10 kabupaten/kota yaitu Serdang Bedagai, Batubara, Gunungsitoli, Binjai, Nias, Dairi, Sibolga, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat dan Samosir.
Level 2 ada 15 kabupaten/kota yaitu Tapanuli Utara, Karo, Deli Serdang, Toba Samosir, Nias Selatan, Nias Barat, Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Langkat, Nias Utara, Medan, Pematangsiantar, Tebingtinggi dan Padang Sidempuan.
Level 3 ada delapan kabupaten/kota yaitu Simalungun, Asahan, Labuhanbatu, Padanglawas Utara, Padanglawas, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara dan Tanjungbalai.
Kadis Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Ismail Lubis yang dikonfirmasi Kamis (11/11/2021), membenarkan adanya perpanjangan PPKM tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri.(ton)