Terancam 27 Bulan Penjara, Pencuri Kabel di USU Mohon Keringanan

Rabu, 24 November 2021 / 10.49

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-dok)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Faisal Ardian, warga Jalan Jamin Ginting Gang Sahabat, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dituntut hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. Pria 38 tahun ini terbukti bersalah melakukan pencurian di

Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara (USU).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Patrecia Pasaribu, dalam nota tuntutanya mengatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. 

"Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 3 bulan  penjara," ujar Jaksa Patrecia Pasaribu yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/11/2021).  

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim Abdul Kadir memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan. 

Sementara pada pembelaannya terdakwa yang hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) meninta agar Majelis memberikan keringanan hukuman, sedangkan JPU tetap pada tuntutannya.

Usai mendengarkan permohonan terdakwa dan sikap JPU,kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda putusan,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya kepada  terdakwa dan JPU.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Patrecia Pasaribu diketahui bahwa terdakwa Faiaal Ardian pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Civitas Akademik Kelurahan.Padang Bulan Kecamatan Medan Kota Medan Baru tepatnya di Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara melakukan pencurian kabel listrik 

"Awalnya terdakwa melihat ada kabel listrik ditembok lantai 2 Gedung Auditorium Universitas Sumatera Utara sehingga terdakwa langsung memanjat tembok untuk dapat menjangkau kabel listrik tersebut,"ujar JPU.

Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa membuka kabel-kabel tersebut dengan menggunakan tang dan kabel itu berhasil terpotong, namun sial aksi terdakwa ketahui oleh saksi Abdi Syahputra.

Akibat perbuatan terdakwa, pihak Universitas Sumatera Utara (USU) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- sehingga merasa khawatir dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Baru dan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.(put)

Komentar Anda

Terkini