Tipu Belasan Korban, Calo PNS di Tapsel Meringkuk di Sel

Kamis, 18 November 2021 / 09.32

Polres Tapanuli Selatan paparkan penangkapan seorang pelaku penipuan dengan modus mengimingi masuk PNS. (F-humas)

TAPSEL, KLIKMETRO.COM - Calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara (Sumut) ditangkap usai menipu 14 orang. Calo berinisial IEF alias Irfan (42) meniming-imingi korban dengan bisa membantu korbannya menjadi PNS di Kementerian Hukum dan HAM. 

“Tersangka menjanjikan dapat membantu korbannya menjadi sipir penjara. Dia berhasil meraup keuntungan ratusan juta Rupiah dari korbannya,” kata Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dikutip Kamis (18/11/2021).

Roman menyebutkan, tersangka ditangkap atas laporan salah seorang korbannya bernama Sangap Daulay. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kota Medan pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 lalu. 

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Ia mengaku ada 14 orang korban. Ada yang dari Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Sibolga dan daerah lainya,” ucapnya. 

Roman memaparkan, kasus ini bermula pada Sabtu tanggal 2 Desember 2019 lalu. Saat itu korban mendapatkan kabar bahwa pelaku bisa membantu meloloskan orang untuk masuk PNS di Kemenkumham. Korban pun mendatangi kediaman pelaku di Desa Sidadi I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Dikediaman pelaku, korban menyerahkan berkas serta uang tunai Rp150 juta. Setelah menerima uang tersebut, pelaku memberikan selembar kwitansi penerimaan yang ditandatangani olehnya. 

“Kemudian sekitar tiga bulan, korban menghubungi tersangka untuk menanyakan perkembangan masalah penerimaan CPNS tersebut. Dia menjawab agar pelapor bersabar karena penerimaan tersebut sedang dalam pengurusan,” ucap AKBP Roman. 

Pada tanggal 6 Februari 2020 pelaku sempat menghubungi korbam dan meminta agar dikirimi uang sejumlah Rp5 juta untuk biaya penyesuaian Ijazah calon CPNS yang diurusnya. 

Korban pun mengirimkan uang tersebut ke rekening pelaku. Namun hingga Maret 2020 tidak ada realisasi atas janji-janji pelaku. Korban yang merasa tertipu kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel pada 22 Maret 2020. 

“Tersangka IED diancam dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” katanya.(in)

Komentar Anda

Terkini