2 Hape Dirampas, Korban Tewas Dikampak di Leher

Minggu, 19 Desember 2021 / 19.38

Ilustrasi pembunuhan. (f-int)

PALAS, KLIKMETRO.COM - Pembunuhan sadis terjadi di Desa Gunung Baringin, Kecamatan Soso, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Provinsi Sumatera Utara. Korban tewas dibacok pelaku yang merampas handphone miliknya.

Kapolsek Sosa Iptu Haposan melalui Kanitres Iptu M. Taufik Siregar kepada wartawan membenarkan atas peristiwa terjadinya pembunuhan yang terjadi di Desa Gunung Baringin pada Sabtu 18 Desember 2021 sekitar pukul 8.30 wib terhadap korban SND (34) laki- laki warga Desa Simarancar, Kecamatan Sosa.

Kanit juga menjelaskan kronologis singkat terjadinya pembunuhan di Desa Gunung Baringin oleh pelaku SPH alias Amir terhadap korban SND hanya masalah sepele. Ketika itu pelaku datang ke Konter Hp milik korban di Desa Gunung Baringin. Entah apa penyebabnya pelaku langsung mengambil handphone (HP) milik korban sebanyak 2 unit. Setelah itu pelaku langsung pergi dan sekira pukul 08.30 wib, korban bersama dengan rekannya datang ke rumah pelaku di Jalan Lintas Sosa Riau Desa Gunung Baringin.

"Setiba korban sampai di depan rumah pelaku, saat itu juga pelaku bertengkar dengan korban. Kemudian pelaku dengan tiba-tiba langsung mengambil kampak bergagang besi dan langsung menancapkannya ke leher korban sebelah kiri,"jelas kanit.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihak Polsek Sosa menerima laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi pembunuhan di jalan lintas Sosa Riau tepatnya di Desa Gunung Baringin, mendapat informasi tersebut Personil Polsek Sosa dipimpin langsung Kanitres IPTU Taufik Siregar bersama anggota langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Ternyata setelah tiba di TKP benar bahwa sudah ada korban tergeletak di pinggir jalan dengan belumuran darah dan ditemukan luka bacok pada leher korban sebelah kiri. Saat itu juga personil dbantu warga setempat membawa korban ke Puskesmas Ujung Batu. Malangnya, dalam perjalanan korban menghembuskan nafas terakhir.

Selanjutnya, personil Polsek Sosa langsung bergerak melakukan pencarian dimana posisi pelaku, dengan kesiagaan personil berhasil mengamankan dan menangkap pelaku yang sudah bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Gunung Baringin Kecamatan Sosa.

Sehingga, pelaku SPH alias Amir bersama barang bukti Kampak bergagang besi yang digunakannya untuk membunuh korban dibawa ke Polsek Sosa guna proses hukum selanjutnya, dan terhadap pelaku diberatkan sesuai ketentuan Pasal 340 subsidair 338 dari KUHPidana, melakukan tindak pidana. 

"Pembunuhan berencana atau barang siapa merampas nyawa orang lain/pembunuhan,"pungkasnya. (sb)

Komentar Anda

Terkini