Curi Tas Boru Manurung, Warga Pajak Baru Belawan Ditangkap Tekab Pancurbatu

Minggu, 12 Desember 2021 / 06.04

Wage Siregar diamankan Polsek Pancur Batu bersama barang bukti pencurian. (f-hotlan/klikmetro)

PANCUR BATU, KLIKMETRO.COM - Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur batu melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang laki - laki dewasa atas nama Wage Siregar (24), warga Pajak Baru Belawan Bahagia. Pria ini diduga melakukan pencurian tas terhadap korban seorang wanita. Aksi pencurian itu terjadi, Senin 6 Desember 2021 sekira pukul 18.30 wib, di Toko Ginting Gudang Munthe Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Dasar Laporan polisi No : LP/B/376/XII/2021/SPKT Polsek Pancur Batu / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada tanggal 6 Desember 2021 atas nama korban Ervina Boru Manurung.

Kapolsek Pancur Batu Kompol Dedy Dharma SH melalui Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, pelaku diduga mengambil 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang berisi 1(satu) unit Hp Merk OPPO A12 warna hitam di lokasi kejadian, lalu pelaku melarikan diri.

Lanjut Iptu Amir Sitepu, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya pelaku yang mengambil sebuah tas milik korban di TKP. Selanjutnya petugas dari Polsek Pancur Batu terdiri dari unit Reskrim dan lalu lintas melakukan pengejaran ke arah larinya pelaku.

"Sekitar sekitar 300 meter dari TKP, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,"jelas Amir Sitepu.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, sebuah tas warna hitam, sebuah sompet warna abu-abu, satu unit Hp Merek OPPO A12. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pancurbatu guna proses hukum.

"Sebagaimana dimaksud pasal 363  KUHPidana, pelaku ini dikenakan ancaman 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru ini. (hot)
Komentar Anda

Terkini