Dipergoki Ambil Berondolan Sawit, IRT tak Berdaya Diperkosa Satpam

Jumat, 24 Desember 2021 / 09.47

Polres Labuhanbatu mengamankan seorang satpam yang diduga melakukan pemerkosaan. (f-humas)

LABUHAN BATU, KLIKMETRO.COM - Seolah memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, seorang satpam tega memperkosa ibu rumah tangga (irt) yang dipergokinya mengambil berondolan sawit milik perkebunan. Peristiwa ini terjadi di Rantau Prapat, Provinsi Sumatera Utara.

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukannya, satpam berinisial AHH (28) ini diamankan Polsek Labuhanbatu, Selasa (21/12/2021). 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan pelaku memperkosa wanita yang ditangkapnya saat mencari buah berondolan sawit di perusahaan perkebunan yang dijaganya.

“Hari Sabtu, 6 November 2021, siang, korban A (25) sedang berada di blok II kebun PT Milano mengutip berondolan sawit dengan posisi jongkok," kata AKBP Anhar, dikutip Jumat (24/12/2021).

Tiba-tiba korban dikejutkan dengan suara bentakan dari pelaku yang menanyakan aktivitas korban. Mendengar itu, korban menjadi ketakutan dan terdiam.

Tersangka mengancam akan membawanya ke kantor. Korban jadi ketakutan. Diduga, AHH bergairah melihat korban yang ketakutan lalu melakukan pemerkosaan.

"Tersangka mengatakan ke korban, 'ayo kau kubawa ke kantor'. Mendengar itu korban ketakutan dan langsung berdiri, saat itu pelaku mendekati korban dan melakukan pelecehan. Mendapat perlakuan seperti itu, korban meronta dan berusaha melarikan diri. Bukannya takut, pelaku malah semakin beringas dan menangkap kerah baju bagian belakang korban sehingga tidak bisa melarikan diri. Korban kemudian diancam. Saat itu lah pelaku memperkosa korban,"bebernya.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian membiarkan korban melarikan diri. Namun dia tidak menyadari, korban mengenali wajah pelaku. Setelah itu pelaku pergi dari lokasi dan diperempatN jalan pelaku bertemu dengan saksi dan menceritakan peristiwa yang dialaminya," jelas kapolres.

Atas peristiwa tersebut, korban pun membuat laporan ke Polres Labuhanbatu dengan nomor laporan LP/2144/XI/2021/SPKT RES-LB Tanggal 7 November 2021.

Selain meringkus pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu potong kaos warna hitam, satu potong celana pendek warna merah, satu potong celana dalam abu-abu.

"Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," tandas AKBP Anhar Arlia Rangkuti. (mt)

Komentar Anda

Terkini