Dukung Program Nasional Gempur Vaksinasi, Sergai Instruksikan ASN Ikut Andil

Sabtu, 11 Desember 2021 / 17.23

Surat Pemkab Sergai. (f-kominfo sergai)

SEI RAMPAH, KLIKMETRO.COM - Dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendukung program nasional 'Gempur Vaksinasi' dan menerbitkan surat untuk ASN maupun tenaga kontrak agar turut menyukseskan vaksinasi.

"Hal ini demi mencapai Herd Immunity (HI) sehingga kita terbebas dari virus asal Wuhan dan dapat kembali hidup seperti sedia kala," kata juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sergai Drs H Akmal, AP, M.Si di ruang kerjanya Komplek Kantor Bupati di Sei Rampah, Jumat (10/12/2021).

“Banyak upaya yang dilakukan Pemkab Sergai dengan stakeholder terkait demi memutus rantai pandemi diantaranya melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, mendirikan Kampung Tangguh, menyiapkan rumah isoter dan yang tak kalah penting adalah melaksanakan program vaksinasi kepada masyarakat demi mencapai kekebalan komunal,” katanya.  

Lebih lanjut disampaikan Akmal, jika vaksinasi menyasar ke seluruh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk divaksin. Masyarakat usia produktif, lansia dan pelajar maupun mahasiswa dengan usia minimal 12 tahun harus melakukan vaksinasi. 

“Untuk mendukung program pemerintah ini, Pemkab Sergai juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar melaksanakan vaksin. Akhir-akhir ini banyak di beberapa wilayah di Indonesia menggalakkan program “ Gempur Vaksin ” yang tentunya bertujuan agar terbebas dari pandemi. Sama seperti daerah lain, untuk mencapai target, Pemkab Sergai juga turut melakukan kegiatan serupa dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada OPD agar ikut menyukseskan program vaksinasi,” terangnya. 

Akmal menambahkan, terkait dengan surat yang sedang dipermasalahkan oleh beberapa media, yaitu surat Sekretaris Daerah yang banyak beredar dengan Nomor : 18.33/440/71255/2021 tanggal 6 Desember tahun 2021 tentang Gempur Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Sergai yang ditujukan kepada seluruh OPD. Surat tersebut juga menginstruksikan kepada ASN maupun Tenaga Kontrak untuk turut serta menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sergai. 

“Inikan program nasional yang harus dijalankan oleh masing-masing daerah demi memutus mata rantai pandemi serta meningkatkan imunitas masyarakat mencapai target HI. Untuk Kabupaten Sergai sebesar 70% yang di amanahkan atau ditugaskan oleh negara, dalam hal ini presiden kepada pemerintah daerah agar masyarakat yang sudah divaksin mencapai 70% dari target,” jelas Akmal sembari menambahkan jika HI sudah tercapai maka Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat bisa terhindar dari Covid-19 dan masyarakat bisa beraktivitas normal kembali seperti biasa. 

Juri bicara Satgas Covid-19 yang juga sebagai Kadis Kominfo Sergai mengutarakan bahwa sejauh ini tidak ada ASN maupun Tenaga Kontrak yang merasa terancam atau diancam.

“Kalaupun ada ASN atau Tenaga Kontrak yang merasa terancam dengan surat Sekretaris Daerah tersebut, kami mempersilahkan datang ke Kantor Dinas Kominfo untuk diberikan pemahaman terhadap isi surat tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi seorang ASN tentang loyalitas kepada pimpinan. Setiap perintah pasti ada konsekuensinya. Jika dilaksanakan pasti akan mendapatkan reward dan kalau tidak dilaksanakan mendapatkan punishment, seperti halnya yang tertuang dalam surat tersebut,” pungkasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini