Kecanduan Judi Online, Karyawan Hotel Gasak Harta Majikan

Senin, 06 Desember 2021 / 06.09

Polres Taput paparkan penangkapan pelaku pencurian. (f-mt)

TAPUT, KLIKMETRO.COM - Diduga akibat kecanduan main judi online, seorang karyawan hotel yang berada di Jalan Ferdinand Lumbantobing, Tarutung Taput nekat membongkar kamar anak pemilik hotel. Dia menyikat perhiasan emas dan dua buah buku tabungan simpedes BRI.

Pelaku diketahui berinisial RWS (23) warga Hutagugur Desa Onan Runggu Kecamatan Sipahutar, Taput, Sumut. Sedangkan korban bernama Rosinta Marito Hutabarat (40) warga Jalan Ferdinand Lumbantobing, Tarutung.

Kasat Reskrim Polres Taput AKP Kristo Tamba SH. SIK. MIKn menjelaskan pencurian tersebut terjadi, Minggu (7/11/2021) lalu. Korban yang merupakan menantu pemilik hotel sedang keluar dan tamu yang menginap di hotel juga sepi.

"Saat itu lah tersangka beraksi setelah melihat kondisi dan situasi aman. Setelah korban pulang melihat kamar nya sudah kacau balau, lalu korban melaporkan ke Polres Taput hari itu juga," ungkapnya, Sabtu (4/12/2021)

Setelah polisi lakukan penyelidikan. Petugas menemukan bukti permulaan yang cukup yang didukung dengan bukti petunjuk lain.

"Kita mengamankan tersangka RWS pada hari Senin (29/11/2021)," bebernya .

Dari hasil pemeriksaan terhadap RWS, pelaku mengakui bahwa dialah pelaku pencurian tersebut. Dalam pemeriksaan penyidik, RWS merinci seluruh perbuatannya saat beraksi

"Tersangka menjual perhiasan emas tersebut kepada penjual emas jalanan di Pajak Peringgan Medan dengan harga 24 juta kepada OS (44) warga Patumbak Deli Serdang," sebut Kasat.

Uang tersebut dipergunakan tersangka untuk bermain judi online dan game Scatter. "Kita juga sudah mengamankan tersangka OS dan sudah ditahan sebagai penadah," pungkas Kasat.

Kedua tersangka sudah ditahan. Kepada RWS dikenakan melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara . Sedangkan terhadap tersangka OS dikenakan melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (mt)

Komentar Anda

Terkini