Kejatisu Tuntut Mati 54 Terdakwa Narkoba dan Selamatkan Uang Negara Rp 69 M

Kamis, 30 Desember 2021 / 22.01

Ketua PWI Sumut H Farianda Sinik bersama pengurus berfoto bersama dengan Kajatisu IBN Wiswantanu saat audiensi ke Kejati Sumut. (f-pwi sumut)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) berhasil menyelamatkan uang negara Rp 69 miliar lebih dari kasus korupsi dan menangkap 15 Daftar Pencaharian Orang ( DPO) dari Januari hingga 30 Desember 2021.

Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dan Aspidsus M Syarifuddin saat menerima Pengurus PWI Sumut dikomandoi H Farianda Putra Sinik di ruang kerja Kejatisu, Kamis sore (30/12/2021).

Menurutnya, dari 31 perkara korupsi tahap penuntutan diantaranya 17 perkara dari penyidikan kejaksaan dan 14 perkara dari penyidikan Kepolisian.

Ada juga 69 perkara tahap penyidikan ditingkat Kejaksaan, diantaranya 67 perkara dari kejaksaan sendiri dan 15 perkara dari Kepolisian dan berhasil diselamatkan uang negara Rp 7 miliar lebih.

Mengenai mafia tanah dan mafia pelabuhan,Kejatisu telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan tentang kasus mafia tanah kawasan margasatwa Langkat.

Sedangkan di bidang Intelijen, kata IBN Wiswantanu, sejak September 2020 hingga 10 Desember 2021 sudah menangkap 33 DPO,

khusus 2021 Tim Tabur Intel Kejatisu sudah mengamankan 15 DPO.

Intel Kejatisu, lanjut IBN berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Provinsj Sumut berupa tanah Sport Center seluas 300 hektar senilai Rp152 miliar. Kemudian menyelamatkan keuangan negara/Keuangan Kas Pemko Medan berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan Apartemen sebesar Rp 9 miliar lebih.

Selanjutnya,meningkan 2 Sprint ke penyelidikan Pidsus terkait dugaan korupsi pencairsn Jaminan Kredit Cepat Aman ( KCA) pada PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun2019-2020 sebesar Rp 2,3 miliar dan perkara ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Di bidang Pidana Umum,Kejatisu sudah menuntut mati 54 terdakwa narkoba dan merehabilitasi 21 terdakwa.Bidang Pidum Kejatisu menduduki peringat 1 secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 72 perkara

Menyahuti itu Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik mengapresiasi capaian kinerja Kejatisu tersebut." PWI mengapresiasi prestasi Kejatisu yang berhasil menyelamatkan keiangan negara dan menuntut mati bandar narkoba yang bakal merusak mental generasi muda bangsa," jelasnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini