Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Jumat, 10 Desember 2021 / 17.28

Dua pelaku diamankan Polsek Medan Helvetia. (f-hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Medan Helvetia AKP HE Sihombing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan ini

"Ya, kami ada melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan pada hari Selasa Tanggal 7 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) di wilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar kami,"ujar Theo kepada wartawan, Jumat (10/12/2021).

Dengan sigap dan cekatan, pihak kepolisian mengejar pelaku AF, dan berhasil mengamankan berikut barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya tak jauh dari Tkp.

Hasil interogasi awal dan pengembangan dilapangan, pelaku mengakui sudah 5 (lima) kali melakukan aksinya, dan tak mau buang waktu Tekab Polsek Medan Helvetia kembali menangkap pelaku R alias K (35) sebagai penadah hasil kejahatan AF.

"Yang mana AF (29) pernah pada tahun 2009 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R alias K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah dihukum sebanyak 3(tiga) kali yaitu pada tahun 2001 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 dihukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan,"jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1(satu) unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803

- 1(satu) unit Sepeda motor RX King warna hitam

- 1(satu) buah anak kunci T yang ujungnya runcing

- 1(satu) buah kunci Ring

- 1(satu) unit Grenda

- 1(satu) buah BPKB sepeda motor

- 1(satu) buah kunci sepeda motor

- 1(satu) potong baju kaos warna hitam

- 1(satu) unit Handphone merk OPPO V5 warna putih

"Kepada para pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun," tegasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini