2 Jam Beraksi, Perampok Sadis Pukuli Wanita Paruh Baya Diringkus

Rabu, 05 Januari 2022 / 12.32

Pelaku perampokan berinisial EI diamankan Polresta Deli Serdang. (f-hotlan/klikmetro)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Tak butuh waktu lama, Polres Deli Serdang berhasil meringkus seorang pelaku perampokan sadis di Jalan Perbatasan, Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku berinisial EI (36) warga Lingkungan VIII, Jalan ST Hasanuddin, Lubukpakam diringkus dua jam kemudian setelah beraksi.

Informasi yang diperoleh dari kepolisian, Rabu (5/1/2021), perampokan ini mengakibatkan seorang perempuan berinisial S (53) warga jalan Perbatasan, mengalami luka parah. 

Pada press release Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH Dan Kaurmintu Reskrim Ipda Dearma sipayung SH menyebutkan, peristiwa naas itu terjadi Rabu 29 Desember 2021 sekira pukul 19.00 wib.

Ketika itu pelaku mendatangi korban S yang lagi duduk di depan rumahnya dan mengajak mengobrol. Dalam obrolan tersebut, pelaku merekayasa cerita pernah melihat seseorang hendak mencuri di rumah korban. Dia lalu menanyakan siapa saja yang tinggal di rumah korban, apakah di rumah korban ada cctv. Lalu pelaku menyarankan agar dipasang cctv biar korban lebih aman di rumah. Setelah mengobrol, pelaku pun pergi.

Pada Jumat, 31 Desember 2021 sekira pukul 16.30 wib, pelaku kembali datang ke rumah korban dengan niat melakukan pencurian dan membawa sebatang kayu yang disembunyikan di bagian punggung dan ditutupi oleh jaket. Setelah sampai di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban melalui pintu samping yang sedang terbuka. Di lantai satu bagian ruang dapur saat pelaku sedang mencari barang-barang, korban datang. Pelaku pun bersembunyi dibalik kulkas. 

Namun tindakan pelaku diketahui dan dipergoki oleh korban, sehingga korban berteriak “maling! Maling!“. Sejurus kemudian, pelaku langsung menyerang korban dengan kayu yang dibawanya dan dipukuli bertubi-tubi ke tubuh korban sebanyak 8 kali. Wanita paruh baya ini pun roboh ke lantai, kepalanya luka robek dan mengeluarkan darah. Anak korban yang melihat peristiwa itu segera menjerit minta tolong. Pelaku langsung kabur melarikan diri.

Dibantu oleh warga, korban dibawa ke RSUD deli Serdang untuk dilakukan pertolongan medis. Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Pakam. Laporan itu segera ditindaklanjuti.

"Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu Masagus Z D STK SIK MH bersama anggotanya melakukan pengejaran terhadap pelaku, alhasil dalam tempo dua jam pelaku berhasil dibekuk," papar Kompol I Kadek Hery Cahyadi.

Kasat Reskrim juga memperlihatkan barang bukti yang disita, diantarana sebuah baju kaos warna biru bermotif garis-garis putih terdapat berak darah, sebuah baju kaos hitam, sebuah celana ponggol les warna abu abu, sebatang kayu dengan ukuran 50 centi meter.

"Kini pelaku sudah diamankan di dalam jeruji sel tahanan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) Ke 4e, Jo Pasal 53 (1) dari KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,“pungkasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini